KOTABUMI–Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Hendri, turut serta dalam rapat bersama Pertamina dan Lembaga Perlindungan Konsumen yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung. Rapat tersebut difokuskan pada pengendalian atau pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) dan Liquified Petroleum Gas(LGP) Bersubsidi. Dalam Rapat tersebut, Hendri menyampaikan polemik mengenai kelangkaan Gas Elpiji tabung 3kg yang terjadi di Lampura. Ternyata apa yang dialamu Lampura, juga dialami Kabupaten/kota lainnya. “Alhamdulillah hari ini kita ikut rapat bersama di Provinsi Lampung. Semua Kadisdag hadir, di forum itu kita membahas semua polemik yang ada di Lampura. Dan ternyata polemik yang dialami di Lampura mengenai elpiji 3 kg itu sama seperti Kabupaten/Kota lainnya,”ujar Hendri saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Selasa (27/4).
Rapat tersebut digelar, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor:005/1611/04/2021 dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/349/B.04.HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas monitoring pengendalian/pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) dan Liquified Petroleum Gas(LGP) Bersubsidi. Serta dalam rangka meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG 3 kg saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam pembahasan bersama tersebut, Pertamina berjanji akan melakukan penambahan selama Ramadhan dan Idul Fitri sebanyak 16 persen untuk tabung gas elpiji 3 kg.”Isnyaallah penambahannya akan dilakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan dengan adanya penambahan gas tabung melon tersebut tidak akan terjadi kelangkaan lagi,”harapnya.
Persoalan yang disampaikan para Kepala Dinas di setiap Kabupaten tersebut tambah Hendri, akan ditindak lanjuti oleh tim yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan turunnya tim satgas tersebut di Lampura diharapkan persoalan mengenai gas tabung melon ini semua bisa terang benerang.
Mulai dari sering terjadinya kelangkaan gas, melambungnya harga hingga persoalan di tingkat pengecer.”Kami berharap Pertamina bisa turun ke bawah. Jika menemukan hal yang diluar koridor, segera tindak lanjuti dan ambil langkah tegas. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas serta pengawasan itu Pertamina,”pungkasnya.(ria/her)

Disdag Bahas Polemik Kelangkaan Gas Melon 




