Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 27 Mei 2021 13:27 WIB ·

4.228 Pelajar Bakal Masuk SMA Negeri di Lampura Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku Lagi


 <span class=4.228 Pelajar Bakal Masuk SMA Negeri di Lampura Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku Lagi"> Perbesar

KOTABUMI – Sebanyak 4.228 siswa akan diterima pada penerimaan peserta didik baru(PPDB) Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri di Lampung Utara(Lampura) tahun ajaran 2021/2022. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas(Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Wilayah IV Dra. Yeni Trikesuma, M.IP, seusai membuka rapat dan sosialisasi PPDB, di SMA Kemala Bhayangkari, Kamis(27/5).

Yeni menyebut, dari 24 sekolah yang akan melaksanakan kegiatan PPDB 2021/2022, sebanyak sembilan SMA Negeri yang akan menerapatkan sistem online/daring yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4 Kotabumi. Kemudian, SMAN 1 Bukitkemuning, SMAN 1 Tanjung Raja, SMAN 1 Abung Barat, SMAN 1 Abung Semuli, dan SMAN Sungkai Utara .”Sisanya masih melaksanakan PPDB secara manual atau luring,”imbuhnya.
Yeni menambahkan dalam PPDB tahun ini akan menerapatkan empat metode yakni jalur zonasi masing – masing sekolah sebesar 50 persen dari kuota. Kemudian jalur afirmasi(atau masyarakat tidak mampu) sebanyak 15 persen, perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 Persen, serta jalur prestasi sebesar 30 persen.
“Untuk jalur Afirmasi, kelulusan siswa akan diumumkan berdasarkan jarak apabila jumlah pendaftar melebihi kuota,”lanjutnya, seraya menyebut pelaksanaan pendaftaran baik daring maupun luring akan dilaksanakan 14 -17 Juni.
” Tahap selanjutnya adalah pengumuman kelulusan PPDB pada 23 Juni dan siswa yang dinyatakan lulus PPDB, lakukan daftar ulang 23 – 24 Juni,” katanya didampingi Ketua MKKS SMA Lampura Bambang Nopriadi.
Yeni menegaskan, jika PPDB tahun ini, surat keterangan domisili tidak bisa diberlakukan, kecuali bila terjadi bencana alam atau konflik sosial dalam setahun terakhir.”Jadi setiap pengguna jalur zonasi minimal sudah tinggal selama setahun di wilayah jangkauan sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga,”tegasnya.
Tak hanya itu, berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, banyak pendaftar yangencabut nomor pendaftarannya, agar dapat masuk sekolah negeri.”Tahun ini tidak bisa lagi, mereka yang sudah daftar tidak bisa membatalkan pilihannya lagi,”pungkasnya.
Yeni menegaskan, pemberlakuan sistem terbaru dalam PPDB, dalam rangka menciptakan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.”Disdik Provinsi Lampung ingin pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan, dan mengharapkan hasil yang berkualitas maksimal,” tutupnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimnas ke Ketua Dewan Penasehat

5 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rombongan CJH Lampura Dilepas Menuju Asrama Haji

3 Mei 2026 - 12:14 WIB

29 April 2026 - 16:10 WIB

BPS Lampura Gelar Sosialisasi SE dan FGD

29 April 2026 - 10:17 WIB

Meski Diprediksi Tak Terdampak Langsung El Nino /// Lampura Tetap Antisipasi

28 April 2026 - 17:37 WIB

Kabag Kesra Tinjau Langsung Lokasi Pelepasan CJH

27 April 2026 - 10:56 WIB

Trending di Headline