Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Mei 2021 19:59 WIB ·

PPDB SMA, Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku, Bila ?


 PPDB SMA, Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku, Bila ? Perbesar

KOTABUMI – Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) 2021/2022, Surat Keterangan(Suket) domisili tidak bisa diberlakukan seperti tahun sebelumnya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas(Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Wilayah IV Dra. Tri Yenni Kesuma, M.IP, pemberlakuan Suket domisli hanya bisa dilakukan bila terjadi bencana alam dan bencana/konflik sosial dalam setahun terakhir.

“Jadi setiap pengguna jalur zonasi minimal sudah tinggal selama setahun di wilayah jangkauan sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga,”tegasnya.
Tak hanya itu, berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, banyak pendaftar yang mencabut nomor pendaftarannya, agar dapat masuk sekolah negeri.”Tahun ini tidak bisa lagi, mereka yang sudah daftar tidak bisa membatalkan pilihannya lagi,”pungkasnya.

Yeni menegaskan, pemberlakuan sistem terbaru dalam PPDB, dalam rangka menciptakan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Disdik Provinsi Lampung ingin pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan, dan mengharapkan hasil yang berkualitas maksimal,” kata dia.
Sementara, seorang wali murid Nova menyebut, jika pada penggunaan suket domisili banyak dimanipulasi oleh oknum yang berkeinginan anaknya masuk dalam SMA Negeri yang ada di wilayah Lampung Utara(Lampura). “Jadi mereka meminta lurah/ kades untuk menerbitkan surat keterangan domisili, agar anak mereka dapat bersekolah di tempat favorit. Ini menyedihkan, jika siswa yang masuk zonasi lebih hebat dari siswa yang berprestasi,”katanya.

Lebih baik, lanjut Nova, sekolah di Lampura menerapkan sistem pendidikan berbasis prestasi dan bisa mendorong siswa yang berkemampuan untuk bersaing.
”Kita tidak tahu, mana yang layak masuk sekolah unggulan. Baik siswa berbasis zonasi atau berprestasi, semua sama saja,”imbuhnya.

Lebih lanjut Nova menambahkan, pihak sekolah harus mengambil sikap tegas kepada para peserta didik yang lulus dengan sistem zonasi dengan prestasi dan keaktifan yang kurang.” Ya berhentikan saja, jika memang tidak memenuhi standar. Kalau mau maju kita harus berkualitas. Bukan memaksakan zonasi. Tapi lebih kepada prestasi,”pungkasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline