Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Jun 2021 21:01 WIB ·

Korporasi Kuasai Lahan Seluas 4.608 Hektar Milik Pemkab Lampura


 Korporasi Kuasai Lahan Seluas 4.608 Hektar Milik Pemkab Lampura Perbesar

KOTABUMI — Lahan dengan luas sekitar 4.608 Hektar yang terletak di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dikuasai dan dikelola oleh salah satu korporasi. Padahal lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampura. Karenanya pada Selasa (8/6) lalu, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Lampung, bersama Pemkab Lampura yang di wakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, beserta perwakilan masyarakat Blambangan Pagar, menggelar rapat, membahas persoalan lahan dimaksud.

Komisi I DPRD Lampung berkomitmen untuk menuntaskan persoalan lahan ribuan hektar yang kini dalam pengelolaan korporasi di Lampura meski sejatinya adalah aset Pemerintah Kabupaten setempat.

Iwan Kurniawan, SH.,MH., Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampura, membenarkan jika dirinya meanghadiri rapat bersama Komisi I, DPRD Lampung, membahas persoalan lahan milik Pemkab Lampura yang dikuasai salah satu perusahaan.

“Benar, pada Selasa 8 Juni 2021 kemarin, saya beserta masyarakat Blambangan Pagar, dan ATR/BPN Lampura menghadiri panggilan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, guna membahas persoalan lahan seluas 4.608 Hektar, yang kini dalam pengelolaan dan penguasaan perusahaan Korporasi di Lampura” ujar Iwan Kurniawan, Kamis (10/6) sekira pukul 12.00 WIB, tanpa mau menjelaskan lebih detail terkait korporasi dimaksud.

Hanya saja, lanjut Iwan dalam pembahasan yang dilakukan, belum mendapatkan titik temu. Hal itu di karenakan dari pihak Perusahaan, tidak menghadiri panggilan Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut. Karenanya dijadwalkan akan digelar pertemuan kembali dalam waktu dekat ini.

Menurut Iwan, sebagai langkah kedepan, Bagian Hukum Pemkab Lampura, akan berkoordinasi terlebih dahulu pada pihak lain, diantaranya Asisten I kemudian melaporkannya pada Bupati Lampura. Akan dimintakan pula agar Bupati mencabut Hak Penggunaan Lahan (HPL) di atas Hak Guna Usaha (HGU) yang di miliki oleh perusahaan tersebut.

Iwan juga berharap, Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dapat mengeluarkan hasil putusan eksekusi lahan pertanahan yang kini di kuasai oleh Korporasi tersebut. Dan dapat di kembalikan ke Pemkab Lampura dan Masyarakat Blambangan Pagar. Dengan begitu lahan tersebut dapat di berdayakan sebagai penghasilan asli daerah Lampura oleh masyarakat luas.

“Saya berharap, PN Kotabumi, dapat mengeluarkan hasil putusan eksekusi lahan tersebut. Dan dapat di kembalikan ke Pemkab Lampura dan Masyarakat Blambangan Pagar” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi I DPRD Lampung menggelar pertemuan, bersama masyarakat Blambangan Pagar, Pemkab setempat yang di wakili Kabag Hukum serta Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampura, Selasa (8/6) lalu.

“Ini merupakan rahmat Allah SWT, jika benar hal ini kita perjuangkan dan goal tentu ditengah situasi keuangan Pemkab Lampura, maka kembalinya aset ini seperti air segar pase di padang pasir. Lebih dari cukup menormalisasi arus keuangan atau aset Pemkab Lampura. Yang pada akhirnya berdampak kesejahteraan bagi warga Lampura” kata Yozi Rizal, Ketua Komisi I DPRD Lampung.

Sementara Wakil Ketua Komisi I, Mardani Umar mengungkapkan jika korporasi yang bermasalah karena pengelolaan aset Pemda Lampura, memang sejak dahulu dikenal kurang kooperatif menuntaskan berbagai persoalan terkait hajat hidup orang banyak, khususnya yang menyangkut persoalan pertanahan.

“Ya memang sejak dahulu, korporasi yang disebut itu, selama beroperasi di Lampura memang dikenal kurang kooperatif dengan lembaga legislatif jika ada problem dengan masyarakat” ungkap Aleg Fraksi PKS Dapil Lampura-Way Kanan ini. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline