KOTABUMI-Persoalan mengenai kelangkaan tabung elpiji 3 Kilogram(kg) sering sekali menjadi topik bahasan diberbagai kalangan.
Untuk itu, demi memberikan kenyamanan kepada Masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah Bupati Lampung Utara mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor: 511.1/ /35-LU/2021 tentang larangan penggunaan Liquefied Petrileum Gas(LPG) tabung 3 Kilogram bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) dan di Fasilitas Pemkab Pemkab setempat.
Kepala Dinas Perdagangan(Kadisdag) Lampura Hendri menjelaskan, SE terkait penggunaan tabung elpiji 3kg di keluarkan berdasarkan tindak lanjut daribSurat Gubernur Lampung Nomor : 541/0693.a/04/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg.” Dalam SE tersebut diterangkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Lampura tidak diperkenankan menggunakan Gas LPG tabung 3 kg.
Mengingat LPG tabung 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkkan bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro,”jelas Hendri saat dikonfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan teleponnya, Senin(14/6).
Selain itu juga masih Hendri, diterangkan bahwa seluruh aktifitas dan fasilitas Pemkab Lampura tidak diperkenankan menggunakan Gas LPG tabung 3 kg.
Mengingat saat ini persoalan mengenai kelangkaan tabung melon sering terjadi.
Bahkan sampai di jual di tingkat pengecer dengan harga mencapai Rp 30 hingga Rp 35 Ribu pertabung.
Dengan langka dan tingginya tabung melon ini tentu membuat masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah semakin ke sulitan.
Dengan adanya SE ini mudah-mudahan seluruh ASN bisa sadar bahwa Elpiji tabung melon hanya untuk Masyarakat yang tidak mampu.
Karena untuk pemberian Sanksi sendiri bagi ASN itu tidak ada, tidak terdapat dalam PP 53/2010.
Nantinya yang menjadi sasaran adalah Agen yang nakal dan menjual gas elpiji tabung melon ke ASN. Tentunya pemberian sanksi sendiri akan diberikan oleh Pihak Pertamina.”Setelah SE ini di keluarkan kita akan adakan Monitoring ke bawah bersama Stake Holder.
Karena tanpa adanya dukungan dari Masyarakat kebijakan yang di keluarkan Pemerintah tidak akan berjalan. Untuk itu mari bersama kita melakukan pengawasan,”ajaknya.
Tak hanya itu saja masih Hendri, menindaklanjuti Surat Pertamina Pemasaran Regional Sumatera Bagian Selatan Nomor 099/Q22033/2021-S3 Tanggal 11 Mei 2021 perihal Permohonan Dukungan Program Langit Biru di Kabupaten Lampura dan Pemkab Lampura menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. Pertamina (Persero) dan memberikaan dukungan atas penyelenggaraan Program Langit Biru di Lampura sebagai bentuk upaya pengendalian pencemaran udara.
Pemkab juga berharap agar penyetaraan harga Pertalite dan Premium dapat dinikmati seluruh masyarakat Lampura, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua, angkutan umum, serta ambulan plat merah sehingga dapat membeli Pertalite dengan harga setara Premium (RON 88)/harga khusus dan berkontribusi dalam mengurangi polusi udara.”Program Langit Biru akan dilaksanakan mulai minggu ke Ill bulan Juni 2021,”pungkasnya.(ria/her)






