Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Jul 2021 21:39 WIB ·

Disiplin ASN Tanggungjawab Kepala SKPD Sofyan : Pandemi Jangan Jadi Alasan Bermalasan


 <span class=Disiplin ASN Tanggungjawab Kepala SKPD Sofyan : Pandemi Jangan Jadi Alasan Bermalasan"> Perbesar

KOTABUMI-Work From Home(WFH) ini lah yang sedang berlaku di sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Lampung Utara(Lampura), mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.

Meski sedang menjalani WFH namun Asisten III Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) H. Sofyan meminta agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat bagi Daerah yang kasus Covid-19 nya terus meningkat agar tidak dijadikan alasan para Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk bermalasan.
Mengingat saat ini Kabupaten Lampura berada pada Zona Orange dan untuk Pegawai yang masuk kerja hanya 50 persen.”Jangan karena WFH jadi alasan para ASN tidak bekerja. Diperbolehkan ngantor dari rumah secara bergantian bukan berarti tidak bekerja. Para ASN harus mengerjakan tugas kantor dari rumah, bukan malah bermalasan istirahat atau pergi mancing,”cetus Sofyan, Kamis(1/7).

Nantinya terus Sofyan, tim Gerakan Disiplin Nasional(GDN) sesekali akan turun ke masing-masing SKPD guna mengecek tingkat kehadiran ASN yang memang dijadwalkan masuk kerja setiap harinya.
Tak hanya Kabupaten Lampura saja yang menunda kegiatan apel setiap paginya, Gubernur Lampung juga beberapa waktu lalu sudah menjadwalkan adanya apel setiap pagi guna kembali memantau kedisiplinan AS , namun karena kasus Covid-19 terus meningkat sehingga harus di tunda.”Masing-masing Kepala SKPD wajib mengontrol setiap Pegawainya saat bekerja dari rumah. Apakah mereka tetap menjalankan kewajibannya ataukah mereka sedang melakukan kesibukan lainnya,”ucap Sofyan.

Pemberian sanksi bagi ASN yang malas atau membangkang, tambah Sofyan, tentu akan diberikan sesuai SOP.
Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat yang harus diterima.
Sehingga semua tidak serta Merta dilakukan dengan arogansi.
Nantinya jika saat Sidak ditemukan ada SKPD yang lowong, tentu tim GDN akan mencari tau terlebih dahulu apa yang sedang terjadi.
Apakah mereka ketika tidak berada di kantor sedang menjalankan tugas dari pimpinannya, atau karena apa, tentu akan di cari tau terlebih dahulu.”Sanksi akan diberikan sesuai dengan PP 53/2010.
Pemberian sanksi sendiri tidak dilakukan secara membabi buta.
Untuk itu saya himbau kepada seluruh ASN untuk konsekuen terhadap profesi yang kita jalani. Patuhi jam kerja dan jam pulang ngantor dan berikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline