KOTABUMI–Terus meningkat dan tingginya angka kematian Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) hingga masuk dalam Zona Orange, Kepala Dinas Perdagangan Hendri meminta kepada seluruh Kepala Unit Pasar(KUP) untuk memperketat protokol kesehatan(Prokes) di Pasar.”Kita sudah Intruksikan KUP yang ada di setiap Pasar untuk memperketat Prokes di pasarnya masing-masing. Mengingat kita sudah masuk dalam Zon merah. Untuk itu kita harus siaga,”ujar Kadisdag Lampura Hendri, Selasa(6/7).
Untuk langkah antisipasi ketika terjadi Zona merah masih Hendri, sebelumnya ia sudah mengumpulkan KUP.
Kemudian selanjutnya akan mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama tim gugus tugas untuk melihat bagaimana penerepan Prokes di Pasar.
Mengingat jumlah Covid-19 di Lampura sudah luar biasa.
Namun meski begitu pihaknya tidak bisa menutup Pasar, hal itu disebabkan mengingat Pasar merupakan tempat Roda Perekonomian yang harus berjalan setiap harinya.”Kita minta semua patuh, baik pembeli maupun Pedagang. Ini demi keselamatan bersama, tolong jangan abaika Prokes dan menganggap Virus itu tidak ada. Sudah banyak Masyarakat ynag meninggal sejauh ini,”ucapnya.
Terkait penyemprotan Disenfektan usai Pasar Beroperasi tambah Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim gugus tugas serta Dinas Kesehatan.
Namun jika tidak bisa penyemprotan akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Pasar.
Karena jika sudah terjadi Kluster baru di Pasar maka mau tidak mau Pasar harus di tutup sementara.”Alhamdulillah sejauh ini Pasar tidak menjadi Kluster baru dalam penerapan Prokes. Mudah-mudahan seluruh Pedagang dan Pembeli bisa patuh. Sehingga tidak ada yang terjangkit Virus tersebut di Pasar,”himbaunya.(ria/her)

Zona Merah, Disdag Perketat Prokes di Pasar dan Pertokoan 




