Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Jul 2021 20:56 WIB ·

Tempat Lahir Dalam KTP, Hanya Tercantum Nama Kabupaten Perdana : Sesuai Dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019


 <span class=Tempat Lahir Dalam KTP, Hanya Tercantum Nama Kabupaten Perdana : Sesuai Dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019"> Perbesar

KOTABUMI-Untuk memberikan kemudahan saat dilakukan pendatan kepada Masyarakat khususnya anak sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) menindaklanjuti Permendagri(Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Sekretaris Disdukcapil Lampura Perdana Putra menjelaskan, dari Permendagri tersebut dijelaskan bahwa mengenai keterangan “Tempat Lahir” yang tercatat di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), mulai kini akan tercantum keterangan Daerah Kabupaten/kota, dan bukan nama Kecamatan.”Dalam aturan itu, tempat lahir dibuat bukan desa atau kecamatan lagi, tetapi nama Kabupaten/kota.
Hal ini untuk mempermudah masyarakat dan keseragaman diseluruh Indonesia,”jelas Perdana yang mewakili Kadisdukcapil Khairul Anwar, Rabu(7/7).

Hal ini lanjut Perdana, ditujukan juga untuk memberikan kemudahan ketika anak-anak ingin masuk sekolah.
Mengingat dalam sistem sendiri tertera nama daerah bukan nama Kecamatan.”ini juga mempermudah ketika anak mau daftar sekolah karena di sistem itu tidak muncul nama kecamatan,”ucapnya.

Sebagai upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat, sambungnya, Disdukcapil terus melakukan mobilisasi ketika bertemu dengan masyarakat yang ingin mengurus kependudukan ke kantor Disdukcapil atau saat melakukan pelayanan Jemput Bola perekaman KTP-El di setiap Kecamatan.”Sambil berjalan kita terus beri penjelasan kepada masyarakat agar mereka memahami mengenai tempat lahir ini,”kata dia yang didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia.

Diah Novilia menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar para kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil mengenai tanggal terbitnya Kartu Keluarga(KK).”Ini penting, seperti untuk penerimaan mahasiswa baru, agar Kepsek berkoordinasi dengan Capil mengenai tanggal terbit kartu keluarga. Karena kerap terjadi salah pengertian mengenai hal tersebut. Nanti kita beri penjelasan mengenai keabsahan keberadaan nama nama yang ada didalam Kartu Keluarga itu,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 725 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Idul Adha, Bupati Kurbankan 9 Ekor Sapi

25 Mei 2026 - 13:03 WIB

Disperindag Bakal Adakan Pasar Murah Sebulan Sekali

21 Mei 2026 - 13:42 WIB

Buka OSN, O2SN dan FLS3N, Sukatno Harapkan Siswa Unggulan

21 Mei 2026 - 11:29 WIB

Serbu Di Pasar Sentral Ada Pasar Murah /// Hendri: Kita Tekan Inflasi

20 Mei 2026 - 18:02 WIB

4 Jurnalis Indonesia dan 1 Relawan Ditangkap Israel, Sekjen DPP PJS: Segera Bebaskan

19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pesan Hingga Pujian Disampaikan Sukatno Saat Melepas Para Pejabatnya

19 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Headline