Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Jul 2021 21:19 WIB ·

Resepsi dan Kegiatan Mengundang Massa, Dilarang ! Melanggar, Dikenakan Sanksi Tegas Hingga Pemidanaan


 <span class=Resepsi dan Kegiatan Mengundang Massa, Dilarang ! Melanggar, Dikenakan Sanksi Tegas Hingga Pemidanaan"> Perbesar

KOTABUMI— Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura), akhirnya keluarkan sikap keras. Melarang Seluruh kegiatan Masyarakat untuk mengadakan segala macam bentuk kegiatan yang dapat mengundang masa/kerumunan. Mulai dari Resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan, seminar, pelantikan ormas/profesi dan kegiatan sosial lainnya. Bukan hanya melarang, Pemerintah setempat juga akan menindak tegas, siapapun yang melanggar larangan tersebut. Tindakan tegas dimaksud sampai dengan pemidanaan.

Bupati Lampura H. Budi Utomo, mengatakan dirinya tidak akan memberikan toleransi, kepada siapapun yang melanggar larangan tersebut. Dirinya menginstruksikan, agar seluruh perangkat mulai dari aparat hingga Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas.

.”Surat Keputusan Bersama (larangan mengundang kerumunan-red) sudah kita keluarkan. Saya harap semua bisa tegas, mulai dari Aparat hingga Satgas Covid-19. Tidak ada toleransi lagi, karena ini menyangkut nyawa orang banyak dan demi keselamatan bersama. Jika ada yang melanggar tindak tegas, berikan sanksi dan pidana,”cetus Bupati Lampura H. Budi Utomo didampingi Sekretaris Kabupaten H. Lekok dan Kepala BPBD Nozi Efialis usai Vicon bersama, Kamis (8/7).

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan tersebut lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan tegas hingga ke tingkat Desa/Kelurahan. Jangan anggap surat edaran yang di keluarkan hanya sebatas maklumat saja, tidak ada tindakan tegas yang diberikan Satgas dan aparat berwajib.
Sebab jika satu tempat dibiarkan maka tempat-tempat lain juga akan semena-mena membuat keramaian.

Untuk itu harus ada bukti nyata dan kerja tegas dari para Aparat serta Satgas.”Tak hanya itu saja sejauh ini, pihak Kejari dan Pemkab Lampura juga saat ini tengah fokus menyoroti penggunaan Dana Desa(DD) sebesar 8 persen yang diperuntukan untuk Covid-19. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, ingat jangan coba bermain-main,”tegasnya.

Ditambahkan Kepala BPBD Lampura Nozi Efialis, Bupati Lampura bersama Dandim, Sekda, pihak Polres, tim Kesehatan dan BPBD langsung meninjau kesiapan ruang isolasi pasien Covid-19 yang sudah disiapkan.
Sejauh ini ruang Isolasi sudah bersih dan sudah siap untuk dipakai.
Di ruang Isolasi disiapkan 50 Bed tempat tidur, yang sewaktu-waktu siap digunakan jika rumah sakit penuh.
Kemudian bakal dilengkapi dengan tenaga kesehatan serta peralatan kesehatan.”Dari Satgas khusus Covid-19 sendiri akan dilakukan penambahan personil yakni dari TNI dan Polri. Guna penguatan, terutama dalam pencegahan keramaian,”pungkasnya.

Sikap sangat keras Pemkab Lampura tersebut, dilatar belakangi peningkatan status dari zona oranye ke zona merah. Sebab, penyebaran covid-19 semakin tidak terkendali. Dilihat dari terus meningkatnya secara signifikan, kasus positif covid-19.Dalam sepekan saja, terjadi penambahan kasus 275 orang . Itu data penambahan kasus yang diperoleh antara tanggal 27 Juni – 4 Juli 2021. Sementara pasien yang meninggal dunia di rentang waktu itu mencapai 13 orang.

Secara keseluruhan, total kasus Covid-19 Lampung Utara berjumlah 2.252 orang. Dengan rincian, 1.681 orang selesai isolasi, 81 orang meninggal dunia, dan sisanya sedang menjalani isolasi. (ria/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline