Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Jul 2021 21:05 WIB ·

Tegas !, Membangkang Langsung Dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Lampura Bubarkan Pesta


 <span class=Tegas !, Membangkang Langsung Dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Lampura Bubarkan Pesta"> Perbesar

KOTABUMI— Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tak main-main dengan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa atau keramaian. Bagi yang melanggar larangan tersebut, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang melibatkan unsur TNI dan Polri, langsung mendatangi lokasi. Kemudian membubarkan kegiatan yang tengah berlangsung. Termasuk kegiatan resepsi baik pernikahan maupun khitanan yang diselenggarakan warga. Bahkan akan mengambil tindakan tegas lainnya, yakni sampai pada pemidanaan, jika tetap membangkang setelah dibubarkan petugas.

Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Lampura, Minggu (11/7). Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Nozi Efialis, terpaksa membubarkan pesta atau resepsi yang digelar warga di dua tempat berbeda. yakni di daerah jalan Bangau 2 Kelurahan Tanjung Harapan. Kecamatan Kotabumi Selatan dan di jalan jalan Sukarno Hatta Gg Bangau 2 RT Lk 4, Kel Tanjung Harapan. “.”Tuan rumah sudah kita datangi dan himbau pada Jumat(9/7) lalu. saya sendiri bersama tim lainnya yang datang. Namun himbauan yang kita berikan tidak diindahkan, mereka tetap melanggar dan membangkan. Karenanya, langsung kita datangi, dan terpaksa kita bubarkan,” Tegas Nozi, Minggu (11/7)

Menurut Nozi, masyarakat harus memahami saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena Lampura berstatus zona merah. Pemerintah Kabupaten Lampura bersama Forkopinda telah mengeluarkan larangan adanya kegiatan yang dapat mengundang keramaian atau kerumunan. Termasuk didalamnya resepsi atau pesta. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas, berupa pembubaran bahkan tindakan hukum lainnya.

Pembubaran ini tambah Nozi, dilakukan untuk memberikan efek jera ke Masyarakat yang tidak mematuhi atau mengindahkan SE yang sudah dikeluarkan Forkopimda.
Jika nantinya masih ditemukan ada Masyarakat yang nekat menggelar hajatan tentu akan ada tindakan yang lebih tegas lagi tidak hanya pembubaran saja, tetapi juga tuntutan. Sebab keselamatan warga menjadi yang utama dan diatas segalanya.

Usai melakukan pembubaran Satgas Covid-19 tetap melakukan pemantauan dengan menyelipkan mata-mata di lokasi pesta.
Karena pihaknya tidak bisa Standbay di satu titik saja, namun harus berkeliling.”Kalau mau lebih kejam lagi kita bisa, nanti akan ada sanksi pidananya. Namun karena ini masih tahap awal kita bubarkan terlebih dahulu. Kita himbau kepada Masyarakat untuk patuh terhadap SE yang sudah di keluarkan, mengingat kita sedang berada di Zona Merah. Ini semua kami lakukan demi keselamatan bersama,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline