KOTABUMI–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 khususnya bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) di provinsi Lampung, dilakukan dengan menggunakan dua sistem. Yakni sistem online dan offline. Bagi sekolah yang berada diwilayah perkotaan, yang jaringan internetnya baik, mempergunakan sistem online. Sebaliknya sekolah yang berada diwilayah yang jaringan internetnya dirasa kurang baik mempergunakan sistem offline. Penentu sekolah mana yang menggunakan sistem online dan offline adalah Dinas Pendidikan provinsi Lampung.
SMA Negeri 1 Kotabumi, merupakan sekolah yang menerapkan PPDB dengan sistem online. Dimana mekanisme pelaksanaan PPDB, merujuk Permen Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Gubernur Lampung dan Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Mekanisme penerimaan siswa-siswi baru di SMA Negeri 1 Kotabumi berpegang pada Permen, Pergub dan Juknis yang ada.” Terang Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kotabumi Drs. Hi. Aruji Kartawinata, M.Pd.I, Minggu (11/7).
Diuraikan Aruji, dalam PPDB kali ini terdapat 4 jalur pendaftaran yang dilakukan sendiri oleh calon siswa. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Untuk masing-masing jalur telah ditentukan kuotanya, yakni untuk jalur zonasi sebanyak 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5%, dan jalur prestasi 30%. Disini siswa mendaftar sendiri melalui aplikasi Siap PPDB Lampung. Siswa meng-upload data yang discaner seperti tanda kelulusan, Kartu Keluarga dan surat keterangan lain yang dibutuhkan. Semua keterangan yang diisi siswa pada aplikasi, kemudian dikuatkan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000. “Dalam hal ini sekolah hanya memverifikasi data yang diupload siswa, tidak ada campur tangan sekolah terkait data yang diupload oleh siswa ketika mendaftar,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan mekanisme khusus PPDB jalur zonasi, sekolah hanya memverifikasi kartu keluarga (KK) yang diupload calon peserta didik. Bila tanggal terbit KK kurang dari 1 tahun atau KK dicurigai dipalsukan maka sistem akan menolaknya.
“Mengenai kewenangan menerbitkan KK bukan pada kewenangan sekolah, melainkan dalam wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan calon siswa sendiri yang melakukan input dan upload berkas termasuk meletakkan titik koordinat alamat sesuai KK. Sekolah hanya memverifikasi data yang masuk yang telah di infut calon siswa,” jelasnya.
“Hal ini untuk menjawab beberapa pertanyan orang tua siswa yang mencurigai seolah olah pihak sekolah punya wewenang menentukan jarak zonasi siswa yang diterima di SMAN 1 Kotabumi melaui jalur zonasi,” pungkasnya. (fer/her)






