Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Jul 2021 21:48 WIB ·

Pemkab Lampura Terbitkan SE Terkait Perayaan Idul Adha


 Pemkab Lampura Terbitkan SE Terkait Perayaan Idul Adha Perbesar

KOTABUMI-Berstatus Zona Merah, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) hari ini(kemarin, Red) mulai membagikan Surat Edaran(SE) terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Perayaan Qurban.

Kepala Bagian(Kabag) Kesejahteraan Rakyat(Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura Hi. Bambang Hadiansyah menjelaskan, terkait perayaan Idul Adha, Pemkab hari ini(kemarin, Red) mulai membagikan SE Nomor : 045.2/ 102/ 03-LU / 2021 tentang penyelenggaraan malam takbiran, Solat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah dalam situasi Pandemi Covid-19 di Lampura.”SE sudah di keluarkan, setiap Status Zona berbeda-beda isinya. Kita harap Masyarakat bisa patuh terhadap SE yang di keluarkan, terutama pada Zona Merah dan Orange,”ucap Bambang, kemarin(14/7).

SE yang di keluarkan tersebut masih Bambang, berisikan dalam penyelenggaran Malam Takbiran, Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua wilayah desa / kelurahan.
Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid / mushala desa / kelurahan dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning.
Masjid / mushala yang dapat menyelenggarakan malam takbiran WAJIB menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut :
Kemudian jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan dibawah 37 derajat celcius) dan hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 hingga 59 tahun.
Selain itu Masjid/Mushola wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan.
Serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.”Kegiatan dapat diikuti oleh jemaah masjid / mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan.
Pelaksanaan malam takbiran harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat dan jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah / kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran,”paparnya.

Sementara itu terus Bambang, untuk penyelenggaraan Solat Idul Adha pada Desa/kelurahan dengan zona merah dan orange DIHIMBAU untuk dilaksanakan di rumah / kediaman masing-masing.
Solat Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid / lapangan terbuka hanya di wilayah desa / kelurahan yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau diluar Zona Merah dan Orange, dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan.
Solat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kemudian Jamaah Solat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antas shaf dan antar jamaah.
Panitia Solat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat Jemaah yang hadir.”Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Solat Hari Raya Idul Adha dilapangan terbuka atau masjid.
Selain itu seluruh Jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
Setiap Jamaah juga wajib membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah dan mukenah,”jelas ya.

Untuk pelaksanaan Qurban tambah Bambang, penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan melihat keleluasaan waktu selama empat hari.
Mulai tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga dilokasi pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR).
Dalam hal keterbatsan jumlah dan kapasitas RPH-R, pelaksanaaan qurban dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.”Untuk Pendistribusian daging qurban diantarkan langsung Oleh panitia ke tempat tinggal masing-masing penerima dan dapat bekerjasama dengan perangkat desa / kelurahan.
Tidak diperkenankan penerima untuk mengambil di lokasi pemotongan hewan kurban.
Panitia Hari Besar Islam (PHBI) masjid / desa / kelurahan / kecamatan sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid / lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan / Desa / Kelurahan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya. Guna mengetahui informasi zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline