Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 27 Jul 2021 20:32 WIB ·

Pembukaan Kegiatan Ekonomi Secara Bertahap Kadisdag Koordinasi Dengan Satgas Covid-19


 <span class=Pembukaan Kegiatan Ekonomi Secara Bertahap Kadisdag Koordinasi Dengan Satgas Covid-19"> Perbesar

KOTABUMI–Ditengah Pandemi Covid-19 Roda Perekonomian mau tidak mau harus tetap berputar, untuk itu Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 207/PDN/SD/07/2021 tentang Pembukaan Kegiatan Ekonomi Secara Bertahap.

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Membidangi Perdagangan.
Mendapat SE tersebut Kepala Dinas Perdagangan(Disdag) Lampura Hendri bakal menindaklanjuti SE dengan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19.”SE ini akan kita tindak lanjuti, namun kita akan koordinasikan terlebih dahulu bersama Satgas, dan akan kita sesuaikan dengan tupoksi Satgas, apakah ada aturan tekhnis lainnya,”ujar Kadisdag Lampura Hendri, Selasa(27/7).

SE yang diberikan itu lanjut Hendri, berisikan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia mengenai perpanjangan PPKM Darurat, maka mulai tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan
kegiatan ekonomi secara bertahap.
Mulai dari memberikan pemberitahuan tentang pasar Rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar Rakyat, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat dan pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan
pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.”PPKM Level 4 hanya dijalankan untuk wilayah Bandarlampung saja kalau Kabupaten lain masih Level 3. Sejauh ini penerapan pertumbuhan ekonomi Pasar ditengah Pandemi Covid-19 di Lampura masih tetap berjalan. Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran-pelanggaran di Pasar yang akan menyebabkan Pasar harus di tutup sementara,”kata dia.

Untuk itu Hendri kembali mengajak seluruh Pedagang maupu Pengunjung yang datang ke Pasar-pasar untuk tetap menerapkan Prokes.
Apalagi Kabupaten Lampura saat ini masih berada dalam Zona Merah dengan resiko penyebaran Virus yang cukup tinggi.
Tetap jalankan Prokes secara ketat di Pasar dan dimanapun Masyarakat berada.”Jika semua ingin pulih lagi dan Zona kita kembali Hijau butuh dukungan dari Masyarakat yakni dengan patuh akan Prokes. Terutama untuk Pedagang dan Konsumen yang setiap harinya melakukan interaksi secara langsung di Pasar-pasar,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline