KOTABUMI–-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Hi. Lekok pastikan anggaran untuk membiayai proyek pembangunan fisik, aman. Artinya pembayaran terhadap proyek pemerintah tersebut hingga hingga Final Hand Over (FHO) atau serah terima pekerjaan, tidak akan terhambat. “Anggaran untuk proyek fisik aman,” tegasnya Kamis (29/7).
Namun Lekok sedikit menyinggung jika uang muka sebuah proyek bukanlah sesuatu yang wajib. Karena dalam peraturannya disebut kata dapat. Termasuk peraturan baru yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar. besaran itu juga bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
“Soal uang muka tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam peraturan itu disebut dapat, artinya bisa iya bisa tidak sesuai dengan kemampuan keuangan. Tapi jika ditanya FHO apakah bisa dibayar, jawabannya iya,” tegasnya
Diketahui sejumlah paket proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik telah mulai diproses oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura. Proses yang dilakukan itu untuk menentukan para pemenang paket proyek. Tersebut. Paket – paket proyek itu di antaranya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Perhubungan. (her)






