Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 31 Jul 2021 22:36 WIB ·

Alasan Double Bantuan, Undangan BST Ditarik


 Alasan Double Bantuan, Undangan BST Ditarik Perbesar

KOTABUMI – Sebanyak 18 penerima bantuan sosial tunai(BST) di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan pagar, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terpaksa gigit jari. Pasalnya kertas undangan dari PT Pos Indonesia untuk mencairkan uang sebesar Rp 600 Ribu alokasi bulan Mei – Juni 2021 ditarik oleh aparat desa setempat.

Widya salah seorang penerima BST mengaku dirinya diberikan undangan selaku penerima bantuan.”RT Dusun Gunung Labuhan yang menyampaikan undangan penerima BST itu. Kemudian, berselang satu jam, undangan itu ditarik kembali oleh oknum kaur desa Tanjung Iman, bernama Farry,”ungkap Widya, di kediamannya, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu(31/7).
Alasan ditariknya undangan penerima BST, lanjut Widya, karena warga tersebut merupakan penerima bantuan program keluarga harapan(PKH). ” Seusai undangan ditarik, kami berinisiatif menanyakan ke pihak kantor Pos yang ada di wilayah Abung Selatan. Namun jawaban pihak Pos, agar warga penerima menanyakan ke pihak desa,”imbuhnya.
Mengetahui ada warga yang laporan ke kantor pos, oknum kaur Ferry menelpon warga dan mengancam akan laporan balik.”Waktu itu, saya dihubungi oleh pak Ferry. Dia mengatakan, silahkan kalian laporan, dan saya akan lapor balik. Pak Ferry saat menelpoon saya dengan nada mengancam,”lanjut Widya.
Sementara Ferry, selaku kaur desa Tanjung Iman, dihubungi via WhatsApp belum berhasil dikonfirmasi terkait penarikan undangan penerima BST desa setempat.
Sementara Tri selaku koordinator PKH Kecamatan Setempat membenarkan ditariknya sejumlah undangan penerima BST. Meski begitu dia menyebut, jika penarikan itu untuk sementara saja. Karena belum ada acuan jelasnya terkait penerima PKH juga diperbolehkan menerima BST.
“Jika nanti, warga setempat siap menerima konsekuensi. Nanti, akan kita kembalikan ke mereka,”katanya.
Sementara Ketua ABDESI Kecamatan Blambangan Pagar, Wandi menyatakan jika penarikan undangan BST oleh aparatur desa itu merupakan suatu kesalahan yang harus segera ditangani
“Karena bantuan itu sudah ada namanya, kemudian penerima wajib menyertakan KTP dan KK asli, agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran,”kata Kades Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar.
Sementara itu Andre selaku TKSK Kecamatan Balambangan pagar, menjelaskan berdasarkan konfirmasi yang dilakukan pihaknya, Minggu(1/8) akan dikumpulkan pihak desa para penerima undangan tersebut.”Ya kemungkinan ini hanya miskomunikasi saja, akan dikumpulkan semua penerima yang undangan BST nya ditarik. Itu hanya ditahan, untuk menunggu petunjuk selanjutnya. Kalau memang diperbolehkan nanti akan dikembalikan ke penerima,”pungkasnya.
Untuk diketahui, BST sudah digulirkan sejak setahun sebelumnya dalam rangka membantu masyarakat terkait pandemi covid 19. Bantuan tersebut bersumber dari APBN dan penyalurannya melalui kantor Pos yang ada di seluruh Indonesia.(rid)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline