Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Agu 2021 20:28 WIB ·

Proses Lelang Bergantung Kesiapan Bersama


 Proses Lelang Bergantung Kesiapan Bersama Perbesar

KOTABUMI–Proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah, sangat bergantung dengan kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kesiapan dimaksud mulai perencanaan hingga dokumen pelengkap lainnya. Ketika semuanya sudah siap, maka tidak ada alasan bagi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk menunda-nunda proses pelelangan. Dengan kata lain, cepat atau lambannya proses pengadaan barang dan jasa bukan tergantung pada Bagian Barang dan Jasa melainkan pada perangkat daerah itu sendiri.

Demikian dijelaskan Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Lampura, Agusri Junaidi, mendampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Chandra, Kamis (12/8).

Menurut Agusri, kesiapan dimaksud diantaranya berupa kesiapan mengenai dokumen pelengkap pengadaan barang dan jasa dari sebuah perangkat daerah. Dokumen‎ pelengkap dari perangkat ‎daerah harus segera disampaikan jika ingin barang dan jasa mereka diproses oleh BPBJ.
“Tanpa dokumen pelengkap itu, kami enggak bisa memrosesnya sesuai tahapan. Inilah yang sebenarnya ‎yang terjadi di balik keterlambatan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh perangkat daerah,”jelasnya.

‎Agusri menuturkan, apa yang disampaikannya itu bukan untuk menyudutkan pihak lain, tetapi hanya ingin meluruskan sesuai dengan aturan yang harus diikuti dalam proses pengadaan. Sehingga tidak terjadi salah pemahaman pada masyarakat. “Proses pengadaan barang dan jasa itu merupakan tanggung jawab bersama,”jelasnya.

Ditambahkan Agusri, meski demikian bukan berarti Bagian Barang dan Jasa tidak memiliki andil jika terjadi keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa. Sebab itu tak terlepas dari kesalahan mereka juga. Mereka belum begitu maksimal dalam menjelaskan seluruh proses yang harus dilalui dari tiap pengadaan.
“Kami akui mungkin sosialisasi atau pemahaman yang kami berikan kurang maksimal. Ke depannya, kami akan perbaiki lagi,”janjinya. (her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline