KOTABUMI—Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini dengan penyebaran resiko tinggi, Satuan Tugas(Satgas) Covid-19 menghimbau kepada seluruh Masyarakat baik yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa bahkan di pelosok perbatasan antar Kabupaten sekalipun dilarang untuk mengadakan Pesta Rakyat dalam bentuk apapun pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekan Republik Indonesia ke 76 tahun.
Masyarakat diperbolehkan menggelar Upacara baik di tingkat Kecamatan ataupun Desa, dengan syarat harus menggunakan Protokol Kesehatan yang ketat dan jumlah pasukan yang mengikuti Upacara dibatasi.”Upacara HUT Kemerdekaan RI ini merupakan upacara hari yang bersejarah jadi boleh dilaksanakan Masyarakat. Tapi ingat harus menggunakan Prokes yang ketat dan jumlah undangan juga tidak boleh banyak,”himbau Wakil Sekretaris 1 Satgas Covid-19 Nozi Efialis usai menghadiri Upacara peringatan HUT RI, Selasa(17/8).
Untuk Masyarakat yang mengadakan Upacara lanjut Nozi, harus mempersiapkan beberapa hal.
Mulai dari tempat untuk mencuci tangan lengkap dengan sabun, ada petugas kesehatan yang siap melakukan pengecekan suhu tubuh, tersedianya Handsanitizer dan Masker.”Prokes ini wajib kita patuhi, ingat jangan lalai. Kita sambut hari kemerdekaan ini dengan Prokes yang ketat,”ucapnya.
Pesta Rakyat sendiri tambah Nozi, memang sebelum Pandemi Covid-19 ini berlangsung pasti dilaksanakan oleh Masyarakat dari berbagai kalangan.
Namun saat ini Masyarakat diminta untuk tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan orang banyak.
Karena jika satu Desa sudah mengadakan perlombaan seperti Sepak Bola, pasti banyak Masyarakat yang hadir untuk menonton dan menjadi peserta lomba.”Yang kita takutkan itu timbul Kluster terbaru dengan adanya kerumunan lomba 17 dan. Untuk itu kita minta Masyarakat pending dulu pesta rakyat perayaan HUT RI. Di momen kemerdekaan ini kita sama-sama berdoa agar Pandemi ini segera berlalu dan kita benar-benar merdeka dari Virus Covid-19,”himbaunya.(ria/her)






