KOTABUMI-Menindaklanjuti Surat Edaran(SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Utara(Lampura) H. Budi Utomo terkait Pembelajaran Tatap Muka(PTM), Kementrian Agama(Kemenag) setempat meneruskan SE tersebut ke Madrasyah Ibtidaiyah Negeri(MIN) dan Madrasah Tsanawiyah(MTs) yang ada di Lampura.
Kepala Kemenag Lampura Totong Sunardi menjelaskan, sesuai surat Edaran empat Menteri yang ditindaklanjuti Bupati Lampura, kegiatan PTM sudah boleh di buka.
Namun demikian, tidak ingin kecolongan, bagi MIN dan MTs yang akan melaksanakan PTM Terbatas ini harus memperhatikan beberapa hal.
Mulai dari adanya surat izin dari orang tua/wlai murid yang menyatakan bahwa bersedia anaknya mengikuti PTM di sekolah.
Kemudian yang utamanya lagi seluruh sarana dan prasaran guna penunjang Protokol Keshatan(Prokes) harus terpenuhi.”Meski ada izin dari orang tua siswa saya minta kalau Prokesnya tidak lengkap jangan dipaksakan untuk mengadakan PTM. Jangan ambil resiko, karena Prokes itu yang utama,”ucap Totong Sunardi saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Senin (31/8).
Sarana dan prasarana yang harus dimiliki sekolah lanjut Totong, yakni tersedianya tempat untuk mencuci tangan di setiap kelas lengkap dengan sabunnya.
Kemudian ada alat pengukur suhu tubuh, di kelas siswa diberikan jarak saat belajar, tersedianya masker di sekolah, sehingga saat guru dan siswa tidak membawa masker sekolah sudah siap.
Lalu terapkan Prokes dengan ketat agar anak-anak tidak membuat kerumunan.”Tempat cuci tangan ini harus ada, maksimalkan semua kelas ada. Dan biasakan anak-anak sehabis beraktifitas melakukan cuci tangan. Lebih baik kita mencegah sejak dini,”paparnya.
Meski syarat Vaksinasi bagi tenaga pendidik tidak menjadi syarat utama dalam menggelar PTM, namun ia meminta setidaknya sudah 70 persen tenaga pendidik yang melakukan Vaksinasi.
Kemudian untuk sekolah yang bangunannya belum selesai itu silakan disiasati waktunya, karena ada empat hingga lima ruangan yang tidak di rehab dan bisa digunakan.
Untuk waktu PTM bisa dilaksanakan satu Minggu satu kali hingga tiga kali, tergantung kesiapan sekolah masing-masing.”Kita tidak memaksakan tergantung kondisi dan kesiapan sekolah masing-masing.
Ada sekolah yang sudah mulai tanggal 1 September ada juga yang memilih mulai tanggal 31 Agustus 2021 tergantung kondisi masing-masing sekolah,”pungkasnya.(ria/her)

Madrasah Boleh Gelar PTM 




