Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Sep 2021 19:48 WIB ·

Pengawasan Makanan, Disdag Gandeng BPOM


 Foto IST  Sekkab Lampura H. Lekok didampingi Kadisdag Hendri saat Audensi dengan BPOM Lampung, Selasa(14/9).  Perbesar

Foto IST Sekkab Lampura H. Lekok didampingi Kadisdag Hendri saat Audensi dengan BPOM Lampung, Selasa(14/9).

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) mengadakan Audensi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Provinsi Lampung dalam pengawasan makanan di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok melalui Kepala Dinas Perdagangan(Disdag) Hendri menjelaskan, setelah mengadakan Audensi bersama, dalam waktu dekat Disdag akan menggandeng BPOM untuk turun ke bawah melakukan inspeksi mendakak(Sidak) ke sejumlah Warung, Toko dan Swalayan.”Dalam Audensi yang dipimpin langsung oleh Pak Sekda Lekok itu dibidang Perdagangan membahas dua hal.
Yakni dibidang Perlindungan Konsumen dan terkait pengawasan peredaran makanan di Lampura.

Untuk itu dalam waktu dekat kita akan turun ke bawah bersama pihak BPOM Lampung,”jelas Hendri saat diwawancarai Radar Kotabumi, Selasa(14/9).

Sejauh ini lanjut Hendri, dalam pengawasan ke bawah terkait izin, tentunya tidak lepas dari peran BPOM bersama Intansi terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian.
Di BPOM sendiri terdapat bidang penindakan yang nantinya akan memberikan sanksi secara langsung jika ditemukan ada Toko, Warung atau Swalayan yang menjual makanan/minuman Kadaluarsa.”Jika saat Sidak kita temukan makanan kadaluarsa di jual secara bebas tentu akan kita berikan sanksi.

Sanksinya mulai dari teguran, pencabutan izian hingga penindakan sanksi pidana.
Yang pasti kita lakukan edukasi terlebih dahulu ke Masyarakat,”paparnya.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh Pedagang yang ada di Kabupaten Lampura agar aktif melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang di jual di tokonya.
Jalankan standar operasional sesuai aturan dan izin peredaran makanan juga harus jelas, jangan sampai makanan tida memiliki level izin dari BPOM di jual bebas.

Kemudian para pelaku usaha juga harus rajin memeriksakan tanggal kadaluarsa di makanan dan minuman yang di jual nya.
Jika sudah mendekati tanggal tinggal beberapa hari sebaiknya singkirkan dan pisahkan dari yang lainnya.”Para pelaku usaha harus jeli, jangan sampai saat Sidak ditemukan ada makanan yang kadaluarsa. Untuk itu kita minta mereka bisa lebih aktif,”himbaunya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Trending di Headline