KOTABUMI–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Lampung Utara (Lampura) resmi diundur dari jadwal. Semula dijadwalkan pada 9 November 2021, diundur pada 8 Desember 2021. Mundurnya pelaksanaan Pilkades itu merupakan imbas dari penundaan sejumlah tahapan Pilkades. Ini disebabkan pandemi covid-19 ‘memaksa’ sejumlah tahapan Pilakdes tertunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampura, Abdurahman, menjelaskan sejumlah tahapan mengalami penundaan dari jadwal yang telah diitentukan. Akibatnya jadwal Pelaksanaan pada 9 November sebagaimana yang ditentukan harus direvisi kembali. Disesuaikan dengan kondisi kekinian. “Kami menjadwal ulang pada 8 Desember, tetapi itu baru sebatas rencana. Masih perlu persetujuan dari Bupati Budi Utomo. Selain itu juga diharapkan tidak ada lagi surat edaran yang berisikan penundaan Pilkades dari Pemerintah Pusat.” jelasnya, Selasa (21/9)
Ia mengatakan, tahapan yang sempat mengalami penundaan akan kembali dimulai pada 11 Oktober mendatang. Berbagai tahapan itu di antaranya verifikasi berkas bakal calon, seleksi tertulis untuk bakala calon lebih dari lima, penetapan calon, Daftar Pemilih Tetap.
Ditambahkan, untuk jadwal kampanye akan dilakukan pada 25 – 29 November mendatang, sedangkan masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 3 – 7 Desember.
Sebelumnya, Panitia Pilkades Lampung Utara memutuskan untuk menunda pelbagai tahapan dalam Pilkades serentak selama dua bulan ke depan. Dengan penundaan ini maka kemungkinan besar pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades terpaksa dimundurkan dari jadwal. (ndo/her)






