Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Okt 2021 20:28 WIB ·

Tak Kantongi Izin, Penggalian Tanah Ditertibkan Pemilik tanah dan pemilik kendaraan pengangkut diciduk Polisi


 caption : Inilah lokasi tambang galian C yang tidak mengantongi izin dan terpaksa ditertibkan.
Perbesar

caption : Inilah lokasi tambang galian C yang tidak mengantongi izin dan terpaksa ditertibkan.

KOTABUMI –Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat-reskrim, Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan penertiban kegiatan tambang (galian C) di gang Otong, Dusun Tanjung Agung, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat, Jumat (1/10).

Pada penertiban tersebut, Unit Tipdter Sat-reskrim Polres Lampura berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang di ketahui berinisial KRT (42) selaku pemilik tanah, warga gang Otong, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan dan YD (31) selaku pemilik kendaraan, warga Puri intan, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.

“Selain kedua pelaku, kami juga turut mengamankan Barang Bukti (BB_) berupa 1 unit Exavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah, serta uang tunai sebesar Rp.450 ribu” jelas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,
Sabtu (2/10).

Kedua tersangka, lanjut Eko, diamankan pada saat keduanya sedang melakukan aktifitas penggalian tanah. Penggalian tanah tersebut, di ketahui tidak mengantongi dokumen perijinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Dari hasil introgasi, kedua tersangka melakukan aktifitas penggalian tanah tersebut sejak Maret 2021.

“Kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit Tipidter Sat-reskrim Polres Lampura. Atas perbuannya, kedua pelaku akan di jerat dengan UU No 4/2020 tentang perubahan atas UU No 3/2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Trending di Headline