Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Okt 2021 21:21 WIB ·

Hasil Uji Akhir Seleksi P3K Diprotes Peserta, Ini Jawaban Disdikbud Lampura


 Hasil Uji Akhir Seleksi P3K Diprotes Peserta, Ini Jawaban Disdikbud Lampura Perbesar

KOTABUMI — Hasil rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K), melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id atau Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang di laksanakan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), banyak menuai kontroversi dari peserta P3K di Lampura.

Kepada Radar Kotabumi, AB dan RB selaku peserta P3K yang di nyakatakan tidak lulus dari hasil uji seleksi P3K yang di laksanakan pada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, mereka berdua merasa keberatan dengan pengumuman hasil seleksi P3K tersebut. Di karenakan menurut mereka berdua, hasil uji seleksi milik mereka telah memenuhi standard Fasing Gread yang hanya 270 point. Sedangkan untuk nilai yang dimiliki oleh AB mencapai 444.0 point, dan RB 443.0 point.

“Jika patokan kelulusan dalam uji seleksi P3K itu adalah nilai ambang batas, berarti kami berdua seharusnya lulus Donk ?. Tapi kok ini malah enggak lulus !. Sedangkan nilai kami berdua jauh diatas nilai standard Fasing Gread” ujar AB dan RB, Senin (11/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Anehnya lagi lanjut AB, ketika dirinya mendalami dari hasil uji seleksi milik peserta-peserta lainnya, ada banyak nilai uji seleksi para peserta tersebut, yang jauh lebih rendah dari dirinya dapat dinyatakan lulus dari uji seleksi P3K tahap pertama tersebut.

“Ini ada permainan apa sebenarnya dalam uji seleksi P3K ini. Kenapa peserta yang nilainya jauh lebih rendah dari saya bisa dinyatakan lulus. Sedangkan Nilai saya yang jelas-jelas jauh di atas standard nilai Fasing Gread kok malah gak lulus, ada apa ini” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ditempat terpisah, Amelia Umnis, selaku Kepala bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura menjelaskan bahwa, semua peserta melakukan pendaftaran administarasi secara masing-masing, melalui Aplikasi SSCASN milik BKN. Pihak Disdikbud Lampura sama sekali tidak di libatkan dalam proses tes P3K tersebut. Baik perivikasi, seleksi pemberkasan, seleksi peserta, atau lainnya.

Namun dalam tes rekrutmen P3K tahap pertama tersebut, seluruh keputusan dan kewenangan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat atau BKN. Untuk di ketahui Panitia penyelenggara adalah Disdikbud Provinsi Lampung. Dinas Kabupaten hanya diminta bantuan untuk memfasilitasi tempat-tempat uji kompetensi.

Meskipun Kadis Disdikbud Lampura, posisinya sebagai wakil ketua panitia penyelenggara. Untuk Ketua dan Bendaharanya adalah Kadisbud Provinsi Lampung, yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemendikbud. “Sedangkan untuk saya sendiri di tunjuk oleh Panitia Penyelenggara sebagai tim lapangan yang tugasnya hanya memantau di mana tempat tes itu akan di laksanakan, dan di tugaskan untuk menyampaikan hasilnya ke pimpinan pusat. Jadi intinya, yang memiliki wewenang dalam penilaian itu adalah BKN” terangnya sekira pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya lagi, sebenarnya untuk standard nilai Fasing Gread mengalami penurunan. Setelah di lihat para peserta di tahap 1 ini nilainya di bawah nilai Fasing Gread, maka nilai standard fasing greadnya di turunkan, dan jumlah penurunan itu yg melakukannya adalah pemerintah pusat atau BKN.

“Khusus untuk kompetensi Teknis guru kelas itu, nilai Fasing Gread awalnya yaitu 320 point, dan sekarang nilai itu mengalami penurunan menjadi 270 point. Itu berarti Nilai standard Fasing Gread mengalami penurunan sebanyak 50 point” ungkapnya.

Masih kata Amelia, jika ada permasalahan soal mengapa nilai besar tidak masuk, dan justru nilai kecil yang masuk, itu karena ada nilai Regulasi Afirmasinya sendiri yang di tetapkan oleh BKN. Nilai Afirmasi itu sendiri di bagi menjadi 4 kriteria yaitu, Afirmasi Setifikat Pendidik (Serdik), Afirmasi Usia, Afirmasi Distabilitas, dan Afirmasi Kategori Dua (K2). Untuk Afirmasi Serdik itu nilainya 100%, Afirmasi Usia diatas 35 tahun nilainya 15%, Distabilitas nilainya 10%, dan K2 nilainya 10%.

“Contoh Pengkalkulasian nilainya yaitu guru ‘A’ nilai uji teknisnya 200, sedangkan 200 tidak mencapai Fasing Gread 270. Tapi dia punya Serdik. sedangkan Serdik nilainya 100. Maka nilai 200 itu tadi ditambah dengan nilai serdik 100%, jadi 200 uji teknis di tambah dengan nilai Serdik 200 maka total nilainya adalah 400 point. Jadi nilai peserta guru ‘A’ itu sudah melebihi nilai Fasing Gread, dan begitu seterusnya” beber Amelia.

Laanjut Amelia, sebaliknya, menjadi berbeda jika, nilai uji teknis guru ‘B’ yang hanya mencapai 200, namun guru ‘B’ tidak memiliki Afirmasi Serdik, Afirmasi Usia, Afirmasi Distabilitas, maupun Afirmasi K2, maka nilai uji kompetensi tidak dapat dilakukan penambahan. Itu berarti nilai guru ‘B’ dibawah nilai standard Fasing Gread yaitu tetap berkutat di angka 200.

“Untuk jumlah peserta yang lulus uji seleksi P3K tahap 1 ini, dapat di pastikan tidak memenuhi jumlah formasi guru di Lampura. Karena jumlah Formasi guru di Lampura yaitu sebanyak 2309 Formasi. Itu semua dapat di lihat dari jumlah peserta yang ikut tes uji seleksi P3K, yaitu hanya sebanyak 1980 peserta. Dan jumlah peserta P3K itu belum di kurangi dengan jumlah peserta yang tidak lulus dalam seleksi P3K itu” urainya.

“Untuk hasil tes uji seleksi itu sendiri baik yang lulus ataupun tidak, saya belum mengetahui secara pasti jumlahnya, karena belum sempat saya hitung. Namun dapat di pastikan jumlah itu tetap tidak bisa memenuhi jumlah formasi, karena itu dapat dilihat dari jumlah peserta yang ikut tes” tambahnya.

Saat ditanya, apa yang dapat di lakukan oleh peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman nilai uji seleksi tersebut, Amelia kembali menjelaskan bahwa, jika ada peserta yang merasa keberatan dengan hasil dari tes seleksi P3K. Dalam aplikasi atau situs itu sendiri menyediakan Hak Sanggah selama 3 hari, yaitu dari tanggal 10 sampai 12 Oktober 2021.

Misalnya, dalan proses persiapan data administrasi, peserta lupa mengapload Afirmasi Serdik, Usia, Distabilitas, atau K2. maka Peserta dapat mengajukan hak sanggah melalui aplikasi/situs SSCASN milik BKN. maka BKN akan segera memproses hak sanggah peserta.

Setelah hak sanggah di Aploud, maka peserta harus menunggu hak jawab dari BKN melalui aplikasi SSCASN milik peserta masing-masing, selama 7 hari mendatang yaitu tanggal 12 hingga 18 Oktober 2021. Kemudian pada tanggal 20 Oktober akan di umumkan peserta tersebut lulus atau tidaknya dari hasil seleksi hak sanggah yang di layangkan oleh peserta.

“Untuk jumlah peserta yang mengajukan Hak sanggah itu juga, Disdikbud Lampura tidak memiliki data, dan tidak bisa memantaunya. Karena itu semua melalui situs online lewat aplikasi SSCASN milik BKN. Dan hanya BKN yang mengetahui persis selurah data-data baik pendaftaran ataupun hak sanggah” jelasnya.

Lanjut Amelia lagi, setelah tahapan tersebut selesai semua, maka tanggal 24 hingga 30 Oktober ini akan di umumkan Formasi tahap ke 2. Pada tanggal 4 September 2021 pengumuman pendafraran peserta. Pada tanggal 4 sampai 7 tes. Dan pada tanggal 8 sampai 12 September proses cetak kartu dan pelaksanaan seleksi.

“Saya himbau kepada seluruh peserta yang dinyatakan belum lulus agar dapat bersabar, dan belajar lagi. Karena pendaftaran P3K tahap ke dua sudah di depan mata. Kalau masih ada peserta yang masih keberatan dengan pengumuman hasil akhir uji seleksi, silahkan ajukan Hak Sanggahnya ke BKN melalui aplikasi SSCASN milik peserta masing-masing” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline