KOTABUMI-Setelah mendapat laporan dari Masyarakat ada beberapa Nomor Induk Kepegawaian(NIK) yang tidak aktif saat akan melakukan Vaksinasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) meminta kepada seluruh Fasilitas kesehatan(Faskes) yang melangsungkan kegiatan Vaksinasi untuk melaporkan terlebih dahulu NIK para peserta Vaksinasi.
Hal ini ditujukan agar Masyarakat tidak kelabakan apalagi jika lokasi tempat tinggalnya jauh.”Ini baru saja kita bahas bersama pak Bupati Lampura H. Budi Utomo bersama Kadiskes dr. Maya, pak Kapolres dan Dandim. Sudah kita bahas bersama untuk dicarikan solusi. Dan dalam kesepakatan bersama itu kita minta Faskes untuk melaporkan NIK para peserta Vaksinasi dua hari sebelum Vaksin dilaksanakan,”jelas Kadisdukcapil Lampura Khairul Anwar, Rabu(13/10).
Rapat yang digelar bersama tersebut lanjut Khairul, juga dibahas tentang percepatan Vaksinasi.
Dalam hal tersebut banyak kemudahan yang diberikan kepada Masyarakat yakni mulai dari saat pelaksanaan Vaksinasi di sekolah harus dikirim terlebih dahulu NIK nya.
Setelah NIK dikirim pihak Disdukcapil akan mengirimkan data Masyarakat tersebut ke Pusat.
Jika NIK nya tidak bermasalah akan di kembalikan, namun jika NIK nya bermasalah seperti ganda, dobel ataupun tidak aktif maka akan segera di proses untuk perbaikan.
Sehingga saat Vaksinasi dilakukan sudah tidak ada lagi ke dala.”Ini salah satu langkah yang kita ambil untuk mempermudah Masyarakat.
Begitu juga untuk Masyarakat umum sudah diminta dari masing-masing Kecamatan.
Data dapat disampaikan melalui pesan WA. Tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil,”kata dia.
Diberitakan sebelumnya bekerjasama dengan pihak Sekolah Menengah Pertama(SMP) dan Sekolah Menengah Atas(SMA) sederajat, Dinas Kesehatan(Diskes) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terus melakukan Vaksinasi bagi siswa usia 12 tahun hingga usia 17 tahun.
Dalam proses Vaksinasi tersebut, pihaknya sering menemukan kendala di lapangan yakni masih ada siswa yang belum memiliki KTP-Elektronik dan tidak aktifnya Nomor Induk Kependudukan(NIK).”Kalau kendala lainnya seperti siswa ada yang sakit atau takut itu malah tidak kita temukan. Justru yang kita temukan itu NIK nya banyak yang tidak aktif sehingga Vaksinasi harus ditunda terlebih dahulu,”jelas Kabid P2P Diskes Lampura dr. Dian Mauli mewakili Plt. Kadiskes dr. Hj. Maya Natalia Manan.
Jika ingin di Vaksinasi terus dr. Dian, yang bersangkutan atau orang tuanya harus mengaktifkan terlebih dahulu NIK nya.
Untuk proses pengaktifannya itu cukup panjang yakni tiga hingga tujuh hari lamanya.
Sehingga ketika proses ingin dilaksanakan Vaksinasi mereka tidak bisa di Vaksin.
Vaksin sendiri bisa dilakukan hingga NIK yang bersangkutan aktif kembali.”Biasanya kebanyak kendala yang ditemui itu karena yang bersangkutan tidak bisa divaksinasi, namun ini karena masalah Administrasi.
Tapi ini tidak kita temukan hanya pada siswa saja, ada juga disaat pelaksanaan Vaksinasi untuk Masyarakat umum,”pungkasnya.(ria/her)






