KOTABUMI–Pengumuman hasil seleksi calon kades di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bersifat final. Sebab tidak ada masa sanggah bagi mereka yang keberatan terhadap hasil seleksi tersebut. Apalagi seleksi dimaksud dibagi menjadi sistem penilaian. Dimana untuk penilaian berkas calon dilakukan oleh Panitia Pilkades, sementara untuk tes tertulis diantaranya soal pengetahuan umum, di lakukan oleh pihak Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO). Penggabungan dari dua penilaian itu yang dijadikan hasil akhir dan diumumkan pada Desa masing-masing yang akan melaksanakan Pilkades serentak. “Hasil seleksi ini final karena tak ada masa sanggah. Kami sudah serahkan kepada pihak kecamatan untuk dilanjutkan kepada desa. Dan hari ini telah dilaksanakan pengumuman, ”ujar Mankodri, ketua Pilkades Kabupaten Lampura, Rabu (3/11)
Menurut Assisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setdakab Lampura itu, seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades meliputi penilaian jenjang pendidikan, lama berdomisili sampai kemasa pengalaman dibidang pemerintahan desa (Pemdes). Pihak Panitia telah bekerja ekstra keras dalam melakukan penilaian secara obyektif. Lalu hasilnya diakumulasikan dengan hasil seleksi yang dilakukan UMKO. “Jadi pengumuman itu sifatnya final, saya berharap untuk yang belum lulus dapat legowo.” ujarnya.
Disinggung soal peserta yang mengikuti seleksi, Mankodri menjelaskan hanya 186 bakal calon kades yang mengikuti seleksi. Dari jumlah itu, sebanyak 70 dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pilkades. Sebab tidak seluruh desa yang mengikuti seleksi tersebut. Namun hanya pada 14 desa yang calonnya lebih dari 5 orang untuk masing-masing desa. Sebagaimana ketentuan, yang mengikuti Pilkades maksimal sebanyak 5 calon dalam setiaap desa.
Dihubungi terpisah, Dekan Fajultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO, Suwardi menjelaskan jika hasil akhir yang tertera dalam pengumuman bukan hanya hasil tes tertulis yang dilakukan oleh UMKO. Melainkan gabungan dari tes tertulis yang dilakukan di UMKO ditambah dengan penilaian hasil verifikasi berkas bakal calon. Yang dilakukan oleh panitia desa. Dimana sebelumnya, pihak UMKO menyerahkan rekapitulasi hasil penilaian kepada panitia Kabupaten, pada Selasa (2/11). Untuk kemudian diumumkan melalui Kecamatan atau Desa masing-masing.
“Nilai yang ada ini adalah gabungan dari tes tertulis yang diselenggarakan UMKO, ditambah dengan penilaian hasil verifikasi berkas bakal calon. Yang dilakukan oleh panitia desa, jadi bukan murni nilai hasil tes, “kata Suwardi,
Untuk pengumumannya sendiri, menurut Suwardi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kecamatan atau panitia desa masing-masing.
“Kalau hasilnya besar, tetapi nilai verifikasi berkas dari panitia desanya kecil bisa jadi itu menjadi batu sandungan (gagal) bakal calon menjadi calon. Begitu pun sebaliknya, “terang pria berkacamata tersebut.(ozy/rnn/her)






