KOTABUMI-Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada Konstitusi Negara pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga telah memiliki payung hukum tersendiri yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam UU 15/2011 tersebut mengatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Ketua KPU Lampura Afrizal Ria disaksikan bupati Budi Utomo melakukan penandanatangan prasasti dalam kegiatan penandatanganan naskah hibah tanah dan gedung kantor KPU Lampura
Foto Diskominfo Lampura
” Sifat tetap ini menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi masa jabatan tertentu. Karena itu diperlukan adanya fasilitas sarana dan prasarana yang tetap pula, dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas KPU di daerah,”ucap Bupati Lampura Hi. Budi Utomo pada acara serah terima dan penandatanganan prasasti hibah tanah dan gedung Kantor KPU Lampura di aula kantor setempat, Selasa (9/11).
Berbicara dukungan penyediaan sarana prasarana Kantor KPU ini, sambung Bupati, sebenarnya sudah sejak awal Pemkab Lampura telah memberikan dukungannya, yaitu dengan memberikan pinjam pakai berupa aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, eks Gedung Pemadam Kebakaran kepada KPU Kabupaten Lampung Utara.
Namun agar lebih menegaskan lagi bahwa Pemkab Lampura mendukung kerja KPU, maka pada Selasa(9/11) aset Pemda tersebut dilepaskan untuk dihibahkan kepada KPU Lampura.
“Mudah-mudahan, dengan dihibahkan tanah dan gedung ini maka KPU Kabupaten Lampura dapat lebih leluasa mengelola. Kemudian menata, membangun dan mengembangkan sarana dan fasilitas pendukungnya untuk mendukung pelaksanaan kerja-kerja KPU,”harapnya.
Untuk itu, Bupati mengajak agar menjaga iklim demokrasi di daerah supaya terpelihara dengan baik. Dengan harapan situasi yang sudah kondusif ini dapat senantiasa dijaga bersama melalui penguatan persatuan dan kesatuan, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, serta selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini.
“Dengan demikian pelaksanaan pembangunan dan aktivitas masyarakat dapat berjalan semakin lebih baik lagi, untuk Kabupaten Lampura yang semakin aman, agamis, maju dan sejahtera,”pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Lampura Afrizal Ria, membenarkan jika pihaknya telah menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Pemkab Lampura.
“Kita berharap dengan dihibahkannya tanah beserta gedung tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja kita sebagai komisioner penyelenggara pemilu serentak yang akan dihadapi ke depan,”ujarnya diamini anggotanya Yansen Atik, dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.
Ditambahkan Erwan Bustami, jika hibah pemerintah diatur pada 434, undang –undang nomor 7/2017, bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan fasilitas untuk kelancaran tugas penyelenggara pemilu. “Karena itu kita berterima kasih pemerintah daerah Lampung Utara,”katanya seraya menyebut di Lampung sudah ada lima daerah yang sudah menyerahkan hibah lahan, gedung/kantor untuk KPUD-Nya.
“Diantaranya Waykanan, Lampung Timur, Tanggamus, Tulangbawang, dan Kabupaten Lampung Utara,”paparnya.
Dia juga menambahkan, jika untuk pembangunan fasilitas gedung kantor ke depan akan dianggarkan melalui KPU Pusat, sesuai dengan kondisi anggaran yang ada.
” Kalau di Lampung Utara, gedung kantor sudah cukup refresentatif ya. Bangunannya bagus, sudah itu besar. Tanahnya juga luas. Tinggal bagaimana kondisi gudang yang masih perlu diperbaiki. Tapi kalau anggarannya belum memenuhi, maka dapat kita tunda(pembangunan, Red). Dan solusinya dapat menyewa seperti GOR Sukung Kotabumi dan sebagainya, ” imbuhnya.(ria/rid)






