Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 19 Nov 2021 15:36 WIB ·

Proyek PEN Lampura Berpotensi Timbulkan Kegaduhan Madri Daud : Sebaiknya Dibatalkan Saja


 Caption : Madri Daud wakil ketua DPRD Lampura Perbesar

Caption : Madri Daud wakil ketua DPRD Lampura

KOTABUMI—Puluhan Proyek program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditenggarai bakal membuat kegaduhan. Pasalnya, proses pelelangan proyek-proyek tersebut, ditambahkan syarat yang memberatkan perusahaan dan kontraktor lokal. Utamanya kontraktor ekonomi lemah, yang sejatinya merupakan pelaku usaha terdampak pandemi covid 19. Salah satu tujuan dari program PEN. “Persyaratan dukungan AMP maksimal 80 Km, ini sama saja memberangus kesempatan kontraktor ekonomi lemah untuk dapat mengikuti proses pelelangan”, terang Madri Daud, wakil ketua DPRD Lampura, Jum’at (18/11)

Menurut Madri, persyaratan tersebut merupakan muatan lokal yang tidak diatur dalam Perpres No.12/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Artinya Bagian Barang dan Jasa Setkab Lampura, membuat persyaratan yang sejatinya melabrak aturan yang lebih tinggi. “Kalau tujuannya untuk kualitas, tidak ada jaminan AMP yang jaraknya dibawah 80 Km akan lebih baik. Justru yang ada, persyaratan membuat kontraktor ekonomi lemah tidak dapat mengikuti proses lelang.” tambahnya

Padahal, lanjut Madri, esensi PEN adalah pemulihan ekonomi masyarakat, utamanya yang terdampak pandemi covid 19. Dimana bukan hanya sektor pertanian, perkebunan dan perdanganan saja yang terdampak,  kontraktor khususnya ekonomi lemah juga terdampak. Justru mereka ini tidak berkesempatan mengikuti lelang dari proyek-proyek tersebut. “ini berpotensi membuat kegaduhan. Untuk apa proyek PEN diteruskan jika ternyata lebih banyak mudharatnya dari pada manfaat. Baiknya dibatalkan saja, apalagi dana PEN bukan hibah tapi pinjaman”. tegas Madri.

Madri tidak ingin berspekulasi, jika proyek program PEN itu menjadi banjakan atau direkayasa untuk kepentingan oknum tertentu. Tetapi yang jelas proyek yang didanai pinjaman daerah ini, tidak mengindahkan ketentuan dan esensi dari program PEN itu sendiri. Sementara jika tetap diteruskan, selain potensi kegaduhan, juga memberatkan keuangan daerah selama lima tahun kedepan. Karena harus membayar pinjaman berikut dengan bunganya,  sekitar Rp.22 Miliar setiap tahun selama 5 tahun. “Kasarnya, kepala kita-kita ini sudah tergadai. Sementara hasilnya adalah kegaduhan dan potensi pelanggaran hukum. Untuk apa diteruskan. Lebih baik dibatalkan, dan pembatalan itu sangat mungkin. Ibarat kita mo pinjam uang, kan bisa saja kita membatalkannya.” ujarnya.

Disinggung apakah soal PEN DPRD Lampura tidak diajak berembuk, Madri mengatakan DPRD hanya diceritakan global maksud dan tujuannya. Disebutkan bahwa untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat. DPRD jika sudah menyangkut kepentingan masyarakat jelas sangat mendukung dan memberikan persetujuan. “Kita dimintakan persetujuan. Karena disebut kepentingan masyarakat, tentu kami setujui. Tidak ada soal teknis yang disampaikan pada kami,” pungkasnya. (Her)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Headline