SUNGKAI SELATAN — Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak, di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada 8 Desember 2021 mendatang, terciderai. Ada oknum Calon Kepala Desa (Cakades), diduga lakukan pelanggaran, saat Kampanye. Pelanggaran dimaksud berupa, politik uang (Money Politic-red), serta intimidasi terhadap sejumlah warga calon pemilih. Perbuatan itu tidak dapat dibenarkan. Terlebih soal money politic yang dapat diancam pidana maksimal 3 tahun penjara sebagaimana Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.

Sejumlah warga yang mengaku menerima uang dan di intimidasi dari Zul Idris
Dugaan adanya pelanggaran dimaksud terjadi di Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura. Pada Pilkades desa tersebut, hanya terdapat dua Cakades. Kedua kandidat dimaksud, Zul Idris alias Sep, dengan nomor urut 1. Kemudian petahana, Amirsyah Toni, dengan nomor urut 2.
Sebagaimana diceritakan TW (39), dan SU (51) kepada Radar Kotabumi. Keduanya merupakan warga desa setempat yang mengaku telah menjadi korban intimidasi dan korban yang di paksa untuk menerima sejumlah uang dari Zul Iskandar.
Menurut TW, peristiwa Intimidasi tersebut berawal pada saat dirinya bersama teman-teman, sedang silaturahmi di kediaman tetangga di desa sebelah, tiba-tiba Akuan (Terduga pelaku Intimidasi, yang merupakan adik Zul Idris,red) datang menemui dirinya, dengan menenteng Senjata Tajam (Sajam) jenis Laduk yang telah di keluarkan dari sarungnya. Kemudian Akuan memanggil dengan nada yang cukup kasar.
“Sini dulu kamu, asal kamu tau ya, walaupun hari ini saya gak ketemu kamu, besok-besok saya pasti ketemu kamu” ujar TW yang menirukan perkataan Akuan, Minggu (21/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Kemarahan Akuan memuncak lanjut TW, di perkirakan karena, beberapa kali panggilan telpon dari Akuan, tidak sempat terjawab olehnya. Setelah amarahnya mereda, Akuan langsung mengajak dirinya untuk mendatangi kediaman Zul Idris (Cakades Banjar Ketapang, dengan nomor urut 1,red). TW juga mengaku, setiba dirinya di kediaman Zul Idris, ia langsung di kunci di dalam rumah bersama beberapa orang keluarga Zul Idris.
Saat dirinya berada di dalam rumah Zul Idris, Zul Idris langsung memberikan kuitansi kosong beserta materai, dan memaksa dirinya untuk menandatangani kuitansi kosong tersebut. “Pokoknya, kamu dan istri kamu harus pilih saya. Kuitansi ini bukan apa-apa cuma untuk meyakinkan hati saya, kalau kamu dan istri kamu memilih saya. Jangan lupa sebagai Barang Bukti, setelah mencoblos, kamu kirim foto bukti pencoblosan kamu ke saya” ujar TW menirukan perkataan Zul Idris.
Hal serupa juga di alami oleh SU (Korban lainnya,red). SU mengaku terpaksa menerima uang yang diberikan oleh Zul Idris. Dikarenakan pada saat itu, ia di kunci seorang diri di dalam rumah bersama beberapa keluarga Zul Idris.
“Saya terpaksa pak ngambil uang itu, karena saya sendirian di kunci di dalam rumah pak Zul. Didalam rumah itu banyak keluarga pak Zul. Kalau saya nolak, saya takut di gebukin kayak Heru, korban pemukulan sebelumnya pak” terang SU.
Terpisah Yosi, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Desa Banjar Ketapang mengatakan bahwa, dirinya telah menerima informasi atas adanya aksi money politic dan intimidasi yang di duga di lakukan oleh Zul Idris cs tersebut. Pihak Desa selaku Panitia Pilkades, akan segera menindak lanjuti dan mencari kebenaran atas informasi tersebut.
“Saya sudah dengar informasi itu. Tentunya melalui Panitia Pilkades, akan segera menindak lanjuti dan mencari kebenaran atas informasi itu” papar Yosi di kantor Desa Banjar Ketapang.
Saat di jumpai di kediamannya, Zul Idris Cakades Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan dengan nomor urut 1, tampak menepis semua tudingan yang di arahkan padanya. “Gak bener itu dek, kalau saya melakukan praktek money politic, apalagi nyuruh adek adek saya untuk ngintimidasi warga, agar warga milih saya di tahapan pilkades ini. Saya ini gak punya uang, nyalon kades ini aja saya ngutang sana sini, gimana saya mau ngasih warga” kilahnya singkat, sekira pukul 15.56 WIB. (fer/her)






