KOTABUMI–Soal karut marut proses lelang sejumlah proyek Program Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pejabat di Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupupaten (Setdakab) Lampura, terkesan berkelit dari tannggungjawab. Kepala Bagian (Kabag) Barjas, Chandra Setiawan, selama dua hari berturut-turut ditemui dikantornya, tidak berada ditempat. Sementara Kasubag LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) dan Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Romi Wahyudi, tidak dapat memberikan penjelasan secara pasti. Keduanya menjawab lebih kepada bidang tugas yang diemban, tidak pada persoalan yang dihadapi sebagai mana yang dilaporkan direktur CV. Padetu, Iwan Hadi Wijaya bersama rekannya pada kantor Bagian Barjas.

Direktur CV. Padetu, Iwan Hadi Wijaya, saat menyampaikan pengaduan terkait sengkarut Barjas
Kasubag LPSE, Kurnia Wijaya Kusuma, misalnya menyebut jika LPSE hanyalah fasilitator. Karenanya tidak ikut dalam proses pengadaan. Sebab pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia atau kelompok kerja pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Karenanya LPSE tidak mengetahui apalagi bertanggungjawab, atas kekeliruan atau kesalahan yang terjadi pada materi tayangan. “LPSE hanya fasilitator, soal materi atau proses pengadaan kita tidak ikut campur,” jelas Kurnia dikantornya, Jum’at (26/11).
Sedangkan Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Romi Wahyudi, menyebutkan terjadinya kesalahan kemungkinan disebabkan oleh sistem. Evaluasi yang dilakukan pokja didasari atas data-data yang diterima dari sistem. Data yang diterima itulah yang kemudian dievaluasi oleh pokja. “Kemungkinan terjadi kesalahan sistem. kalau terkait sistem saya tidak bisa bicara banyak,” jelas Romi, Kamis (25/11).
Padahal jelas ada yang mengubah nilai penawaran yang diajukan perusahaan, bahkan ada yang nilai penawarannya lebih tinggi dari pagu. Sebab logikanya sistem terang tidak bisa merubah angka penawaran seperti yang dialami Iwan Hadi bersama rekannya yang lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Iwan Hadi Wijaya bersama rekannya pada kantor Bagian Barjas. Mereka melaporkan adanya indikasi permainan dalam proses pelelangan yang dilakukan sehingga merugikan ia dan rekannya yang lain.
Menurut Iwan, persoalan bermula ketika dirinya memasukan penawaran pada paket proyek yang dilelang pada 21 November 2021 lalu. Proses penarawan yang dilakukan secara online itu berjalan lancar, tanpa ada masalah. Hanya sesaat setelah penawaran itu masuk, dirinya tidak lagi dapat mengakses dan membuka web LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) tersebut. Situasi itu terus berlangsung hingga dua hari lamanya meski dirinya memasukan id dan pasword yang sesuai. Baru setelah 24 November saat tahapan pembukaan dokumen, dirinya dapat mengakses kembali. Namun ada yang janggal disana. Hasil evaluasi tim Kelompok Kerja (Pokja) mencantumkan nilai penawaran yang berbeda dengan yang dimasukkannya. Hal yang sama juga dialami perusahaan yang lain, bahkan nilai penawarannya melebihi pagu paket proyek. “Ini sangat luar biasa, nilai penawaran kami berubah bahkan ada yang lebih tinggi dari pagu,” ujar Iwan seraya menunjukan berkas penawaran sejumlah perusahaan.
Iwan membeberkan, pada paket proyek Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Sukamaju-Sp. Semuli Raya/Puskes dengan pagu sebesar Rp. 1,2 Miliar, misalnya. CV Bersama Jaya, mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.090.230.000, namun yang muncul pada LPSE nilai penawaran menjadi Rp.1.210.000.000. Lebih tinggi dari pagu sebesar Rp.10 juta. Lalu pada paket proyek Pembangunan Jalan Bedeng 1-TPA dengan pagu Rp.2. Miliar. Penawaran yang diajukan CV Lijung Brother sebesar Rp.1.810.218.000. Namun penawaran yang muncul pada LPSE menjadi sebesar Rp.2.011.020.000. Begitu pula dengan Proyek Pembangunan Jembatan Wayrarem (Ruas Jalan Mulyorejo II-Pakuon Agung) dengan pagu sebesar Rp. 7,8 Miliar. Penawaran yang dilakukan CV. Karya Agung Perdana, sebesar Rp.6.934.835.000. Tetapi yang muncul pada LPSE penawaran perusahaan itu menjadi Rp.7.755.000.000 “Bayangkan besaran penawaran kami bisa berubah, bahkan lebih dari nilai pagu,” ungkapnya.-
Ditambahkan Iwan, perubahan nilai penawaran jelas disengaja. Apalagi perubahan itu terjadi setelah Pokja melakukan evaluasi. Sementara server terkunci dan tidak ada yang dapat mengaksesnya kecuali Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja. Tanpa mau berpekulasi siapa pihak yang ‘bermain’, namun jelas mengindikasikan bahwa perbuatan itu dimaksudkan untuk menggugurkan peserta lelang. Tentu selain merugikan perusahaan, perbuatan demikian merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami sudah sampaikan pengaduan tertulis, jika tidak ditanggapi akan kami sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Biar APH yang menelusuri dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (her)






