Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Nov 2021 21:30 WIB ·

Dua Desa Batal Ikuti Pilkades Serentak Tersisa satu Cakades dan Pilkades Lampura tak mengenal melawan kotak kosong


 caption : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdurrahman saat diwawancarai. 
Perbesar

caption : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdurrahman saat diwawancarai.

KOTABUMI–Dua Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dipastikan batal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 8 Desember 2021 mendatang. Yakni Desa Malungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah dan Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar. Semula diperkirakan, calon kepala desa (cakades) akan melawan kotak kosong. Ini disebabkan, hanya terdapat dua cakades saja memenuhi syarat yang ditentukan. Namun dalam perkembangannya, salah seorang Cakades di Desa Malungun Ratu tak melengkapi kekurangan persyaratan.

Sedangkan salah seorang Cakades Pagar Gading, meninggal dunia sebelum ditetapkan. Sehingga di kedua desa tersebut tersisa hanya seorang Cakades saja. Dengan demikian, keduanya akan melawan kotak kosong. “Namun Perbup (Peraturan Bupati-red) terbaru tidak ada calon tunggal yang melawan kotak kosong. Melainkan ketika hanya terdapat satu calon dianggap gagal melaksanakan Pilkades, sampai nanti dilaksanakan Pilkades ulang, itupun jika ada calon pengganti yang memenuhi syarat,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampura, Abdurrahman didampingi Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra, Selasa, (30/11).

Ditegaskan Ismirham, berdasarkan Perbup yang baru, praktis di Kabupaten Lampura tidak ada Cakades yang melawan kotak kosong. Sebagaimana di daerah lain di Lampung, seperti Lamsel, Apalagi dia gugur sebelum ditetapkan sebagai calon atau masih balonkades. “Perintah Perbupnya begitu, ya kita ikut aturanlah. Ya kita terapkan saja,” kata dia.

Ditambahkan, jika Pilkades serentak menetapkan setiap Tempat Pemungutan Suara (PTS) maksimal 500 pemilih. Jika melebihi jumlah itu maka hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Ketentuan mengenai batas maksimal pemilih Pilkades serentak di Lampung Utara dalam satu TPS tersebut diatur dalam dua peraturan. Kedua peraturan itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan ‎Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021.

Terkait pendistribusian kotak berikut surat suara untuk Pilkades, ‎akan dilakukan sekitar tanggal 5 atau 6 Desember mendatang. Untuk surat undangan pemilihan akan disampaikan ke pemilih pada tanggal 3 atau 4 Desember ini.

“Pihak kecamatan yang akan mengambilnya di kabupaten. Lalu, dari kecamatan akan didistribusikan ke desa – desa yang menggelar pilkades,” katanya.

Untuk ‎total TPS dan total daftar pemilih tetap dalam Pilkades serentak kali ini masing–masing berjumlah 547 TPS dan 237.549 DPT. Sementara untuk jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak, jumlahnya mencapai 141 desa. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih, belum dapat dipastikan. Meskipun rencananya akan dilakukan pada bulan Desember ini. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline