KOTABUMI–Konflik antara sejumlah pemuda Desa Negeri Ujungkarang, Kacamatan Muara Sungkai, Lampung Utara (Lampura) dengan kontraktor dan pekerja proyek pembangunan jalan di desa tersebut berakhir damai. Proses perdamaian dilakukan dikediaman keluarga Firmansyah (kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut-red) dikelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Rabu (1/12) malam. Hadir pula tokoh masyarakat desa Negeri Ujung Karang yang juga ketua komisi III DPRD Lampura, Joni Bediyal. “sejumlah pemuda secara langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap saudara Firmansyah, dan kedua belah pihak bersepakat menjalin perdamaian,” jelas Joni Bediyal digedung DPRD Lampura,Kamis (2/11)
Ditambahkan Joni, jika perdamaian itu dikukuhkan dengan Surat Perdamaian diatas materai, yang ditandatangi masing-masing pihak. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan antara kedua belah pihak. Bahkan pemuda disana akan membantu mengamankan pekerjaan proyek yang sempat tertunda itu. “Dengan perdamaian ini, sudah tidak ada persoalan lagi. Kemudian sesuai kesepakatan kami akan langsung ke Mapolres Lampura, untuk mengajukan permohonan pencabutan perkara” ujar Joni seraya menunjukkan Surat Perdamaian.
Joni Bedyal mengatakan, pembangunan proyek di daerah mereka tersebut akan kembali dilanjutkan, apalagi waktu yang tersedia tidak banyak lagi. Para pemuda di desa mereka juga telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proyek tersebut hingga selesai sesuai rencana.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan Negeriujungkarang-BTS Way Kanan terhenti setelah diduga beberapa pekerja mendapat ancaman dengan senjata tajam dari sekelompok pemuda pada 17 November lalu.
Para pekerja proyek pembangunan dengan nilai berkisar Rp 900-an juta itu akhirnya meninggalkan lokasi. Sejumlah alat berat yang sebelumnya berada di lokasi diangkut kembali meninggalkan tempat.
Akibat insiden itu, para pekerja mengalami trauma dan ketakutan. Asy Sadis Al Mushofa salah satu pekerja kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara, untuk ditindak lanjuti, dengan nomor laporan: STPL/1688/B-1/XI/2021 /SPKT Polres Lampunra, tertanggal 17 November 2021. (ndo/her)






