KOTABUMI–Tidak ada perubahan berarti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, terkait dugaan adanya ‘permainan’ dalam proses lelang proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pimpinan DPRD Lampung Utara (Lampura), Senin (6/12). Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah kabupaten (Setdakab) Lampura, Chandra Setiawan, tetap bersikukuh tidak mengetahui apalagi bertanggungjawab atas berubahnya nilai penawaran setidaknya 7 perusahaan yang mengikuti lelang. Ia berkilah, hanya menerima data dari sistem. “Sistem yang punya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah-red), Barjas hanya menjalankan aplikasinya saja. Dalam hal ini kami hanya melakukan evaluasi apa yang kami terima dari sistem,” jelas Chandra, dalam RDP yang dipimpin Wakil ketua 1, Madri Daud didampingi wakil ketua II Dedi Sumirat, diruang rapat komisi IV DPRD setempat itu.
Dalam RDP yang juga dihadiri Emil Kartika Chandra, anggota DPRD Lampura dari fraksi PKB, Chandra juga tidak dapat menjelaskan bagaimana nasib selanjutnya ke tujuh perusahaan itu. Dimana atas berubahnya nilai penawaran otomatis mereka gugur. “kami tidak punya kewenangan untuk menanggapi keberatan rekanan, semua menjadi ranahnya LKPP. Lembaga itulah yang akan mengevaluasi dan memutuskan terkait keberatan yang disampaikan,” ujar Chandra.
Sementara itu, mewakili perusahaan, direktur CV Padetu, Iwan Hadi Wijaya, membeberkan kembali apa yang ia alami dan rekannya yang lain. Yakni terkuncinya server setelah ia mengupload penawaran. Baru setelah hasil evaluasi pokja dibuka, ia dapat mengakses kembali. Namun nilai penawaran yang diupload sebelumnya berbeda dengan yang ditayangkan. Bukan hanya lebih besar, tetapi ada yang nilainya melebihi pagu. Akibatnya, perusahaan mereka bepotensi gugur atau kalah. Sedangkan dari sisi kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya, perusahaan mereka sangat lengkap dan memenuhi syarat. “sebagai rekanan saya sudah sering kali ikut tender. Saya biasa menang dan pernah juga kalah. Tetapi tidak seperti ini, digugurkan oleh sebuah kesalahan yang katanya oleh sistem. Padahal sistem itu yang menggerakkannya manusia” ujar Iwan.
Ditegaskan Iwan, pada prinsipnya mereka inginkan keadilan. Namun ternyata keadilan yang diharapkan tidak didapatkan. Meskipun ia sudah mengikuti apa yang disarankan Barjas, diantaranya membuat laporan secara tertulis. “Apaboleh buat, kami harus menerima ini, meskipun sangat tidak lazim dan baru saya ketemukan pada lelang di Lampung Utara” ungkap Iwan.
Pada akhirnya Madri Daud menyimpulkan bahwa persoalan terkait proses lelang itu, tidak ada titik temunya, melainkan saling lempar tanggunjawab. Begitu juga soal syarat dukungan AMP 80 Km. Syarat yang kemudian dianulir oleh PPTK Dinas PUPR, ternyata tidak diupload oleh Barjas dengan alasan tidak ada adendum Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pada persoalan ini, antara PUPR dan Barjas juga saling lempar tanggungjawab. Padahal adanya syarat dukungan AMP 80 Km tersebut, sangat memberatkan pengusaha kecil dan ekonomi mikro. Sehingga tidak selaras dengan Perpres No.12/2021 Tentang Pengadaan Barang dan jasa khususnya pasal 4 dan pasal 11. “Ini kesimpulan yang akan kami sampaikan pada pimpinan DPRD. Biar nanti pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi memutuskan apa yang akan diambil DPRD secara kelembagaan, dengan mengacu Tatib DPRD Lampura No.01/2021. Apa akan membentuk Pansus atau bagaimana. Karena hanya dengan dibentuk Pansus semua dapat ditelusuri termasuk meminta keterangan LKPP” jelasnya (ndo/her)






