KOTABUMI – Warga Desa Margorejo kebingungan untuk menyampaikan hak suaranya. Pasalnya mereka tidak terdaftar dalam DPT(Daftar Pemilih Tetap) yang sudah ditetapkan pihak panitia dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara(Lampura).
” Kita dapat laporan masyarakat, ada sejumlah warga yang tak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkades Margorejo,” ujar Hendri Ketua Badan Permusyawaratab Desa(BPD) Margorejo, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin(6/12).
Dia menyebut, alasan panitia Pilkades bahwa para pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap(DPT) terganjal oleh peraturan bupati(perbup) 44/2021 tata cara pelaksanaan Pilkades dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara tentang pasal 42, ayat 8 – 9.
” Pada pasal 8 dijelaskan Perbup nomor 44/ 2021 tentang, panitia pemilihan meneliti surat undangan pemungutan suara dari setiap pemilih yang hadir sesuai dengan DPT. Kemudian, pada pasal 9 bagi pemilih yang tidak membawa surat undangan pemungutan suara tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT dengan menunjukan KTP asli atau KK(Kartu Keluarga) asli, dan menyerahkan fotokopi KTP atau KK Asli,”katanya.
Nah inikan ada warga, sambungnya yang tidak masuk DPT dan tidak mendapatkan undangan, tapi KTP-Nya asli dan benar di desa Margorejo, terus mereka kebingungan harus menyampaiklan hak suaranya.
“Kita berharap panitia (pilkades, Red) tidak kaku. Kita minta seperti Pemilu, yang penting KTP-Nya alamat desa kita dan berhak memilih,”kata dia seraya menyebut di Dusun dua sudah ada empat warga yang mengaku tak masuk DPT dan tidak mendapat undangan.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Dawam sepertinya enggan berkomentar, berkali-kali dihubungi Radar kotabumi namun kondisi ponselnya tidak aktif.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Lampura Mankodri menyebut ada berbagai tahapan yang sudah dilakukan sebelum pelaksanaan pilkades. Menurut dia, panitia sudah kerja ekstra dalam mensukseskan pilkades dan sudah disosialisasikan, ada daftar pemilih sementara(DPS), dafatar mata pilih tambahan, kemudian dijadikan daftar mata pilih tetap(DPT).
”Jadi sudah melalui evaluasi berkali-kali. Hal ini untuk mengantisifasi adanya mata pilih dari luar yang kita gak faham, masuk ke desa yang melaksanakan pilkades. Nah ini gunanya kita menetapkan DPT itu ,”terangnya.
Penetapan mata pilih itu(DPT, Red), lanjut Mankodri, sudah dari awal diumumkan dan disosialisasikan kemudian dibahas bersama-sama calon dan sudah selesai ditingkatan desa.”Yang tau ABSD nya itu(Panitia Pikades, Red),” Imbuhnya.
Mankodri berharap, pelaksanaaan pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan para calon kades harus siap menang dan siap kalah.”Kita berharap masing-masing calon bis professional, kemudian menjaga ketertiban dan keamanan di masing(desa pelaksana pilkades, Red). Kemudian, masing – masing calon jangan bepikir untuk menang saja, karena tidak semua harus menang, karena hanya satu pemenangnya. Cakades yang kalah sebaiknya mendukung, yang menang,” pungkasnya.(rid)






