KOTABUMI–Ternyata masih ratusan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), yang belum bersertifikat. Dari 1.176 bidang tanah yang dimiliki, baru sekitar 267-an bidang tanah yang telah dibuatkan sertifikat atau 22,7 persen. Hal itu dijelaskan Biantori Bintang Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Negara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Selasa (14/12).
Meski, lanjut Biantori akan ada penambahan jumlah bidang bidang tanah yang bersertifikat dia akhir tahun ini. Ini jika dilihat dari sejumlah bidang tanah yang masih dalam proses sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura. Setidaknya sekitar 150 bidang tanah, yang sedang diproses dan akan keluar sertifikatnya menjelang akhir tahun 2021. “Sekitar 150 bidang tanah yang masih dalam proses. Kita berharap akhir tahun ini rampung dan sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Disingggung soal sengketa lahan antara Pemkab Lampura dengan PT KAI terkait status lahan eks Mapolres Lampura, ia menjelaskan, persoalan ini telah menemukan sedikit titik terang. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memediasi mereka dengan PT KAI supaya dapat ditemukan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Diterangkan Biantori, sengketa lahan itu bermula dari kesepakatan tukar guling aset antara pemkab dengan Polda Lampung pada tahun 2004 silam. Kesepakatan ini bertujuan untuk merelokasi Mapolres yang berada di di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 32, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan. Dalam kesepakatan tukar guling aset atau ruislag itu, Polda Lampung menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 29.519 meter persegi pada pemkab. Sedangkan Pemkab Lampura berkewajiban mengadakan atau melaksanakan fasilitas bangunan di atas tanah seluas 51.180 meter persegi di Jalan Tjukul Subroto, dimana Mapolres Lampura berada saat ini. “Belakangan, munculah klaim dari PT KAI terkait status lahan yang berada di Jenderal Sudirman, eks Mapolres Lampura yang kini merupakan swalayan itu.
Berdasarkan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020, lahan yang menjadi objek tukar guling itu ternyata milik PT KAI dan termasuk dalam Grondkaart nomor 57. Inilah alasan mengapan pihak BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut. Meski milik PT KAI, namun dalam perjalanannya, Pemkab Lampura mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT IGPS pada tahun 2008. Perjanjian ini berisikan kesepakatan untuk membangun sebuah pusat perbelanjaan di atas tanah eks Mapolres tersebut. (her)






