KOTABUMI–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Lampung Utara (Lampura), pastikan tidak ada penghitungan ulang hasil Pilkades Karangsakti, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Keputusan itu dikeluarkan sebagai respon dari permintaan pihak calon kades nomor urut satu, Amir Harmidhan yang kalah dalam Pilkades lalu. Alasannya, tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan Penghitungan ulang sebagaimana yang ada dalam regulasi terkait Pilkades. Hal itu ditegaskan Mankodri Ketua Panitia Pilkades Lampura, Kamis (16/12).
Mankodri menjelaskan, penghitungan ulang hasil Pilkades baru dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria – kriteria itu di antaranya jika proses penghitungan suara dilakukan secara sembunyi–sembunyi, dan juga tidak ada saksi yang menyaksikan proses tersebut.
“Kriterianya di antaranya seperti itu. Jadi, inilah alasannya kenapa kami enggak bisa mengabulkan permintaan itu,” papar Mankodri.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura ini menyarankan untuk menempuh jalur hukum saja. Apa pun keputusan pihak pengadilan, mereka siap mengikutinya termasuk menganulir hasil Pilkades Karangsakti. Adapun mengenai kapan pelantikan para kepala desa terpilih dilakukan, ia menerangkan, pelantikan atas mereka direncanakan pada tanggal 20 Desember mendatang.
“Rencananya tanggal 20 Desember ini. Lokasinya di GOR Sukung, Kotabumi,” kata dia.
Sebelumnya, lantaran diduga terdapat sejumlah kecurangan, pihak Calon Kepala Desa nomor urut satu di Desa Karangsakti, Muara Sungkai, Lampung Utara meminta penghitungan ulang hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di sana.
“Kami minta penghitungan suara ulang hasil Pilkades di sana karena diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif di sana,” papar juru bicara dari calon kepala desa dengan nomor urut satu tersebut, Lamen Hendra Saputra, di kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu kemarin.
Sejumlah dugaan kecurangan itu di antaranya tidak netralnya aparatur desa, sejumlah pemilih yang belum cukup umur, perolehan suara mereka yang dianggap tidak sah, sistem pembagian jumlah pemilih di dua Tempat Pemungutan Suara.
“Sekitar lima puluh persen aparatur desa atau RT yang menunjukan keberpihakan mereka terhadap calon kepala desa nomor urut dua sebelum Pilkades dimulai,” kata dia.
Sengketa dalam Pilkades Karangsakti sendiri berawal dari keputusan Panitia Pilkades Karangsakti yang menetapkan Cakades nomor urut 2 (Achmad Wahyu Ruminto) sebagai pemenang dalam Pilkades di desa mereka. Meskipun sama – sama meraih suara 405, namun perolehan suara terbanyak Achmad di salah satu TPS mengungguli perolehan suara Amir. Dasar penetapan ini sendiri mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021. (ndo/her)






