KOTABUMI-Sering terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umu akhir-akhir ini membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPP dan PA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dr. Hj. Maya Natalia, memberikan perhatian khusus. Menurut Maya, peran berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual anak, sangat penting. Tidak hanya peran orang tua dan keluarga serta lingkungan saja yang dibutuhkan, namun peran dari pihak sekolah juga sangat dibutuhkan.”Sekolah juga harus berperan, anak-anak selain mendapat pendidikan ini harus diberikan pengertian. Pengertian bisa diberikan sejak dini yakni sejak anak-anak mendapat ilmu di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD),”ucap dr. Maya, Minggu (19/12).
Pihak sekolah, sambung Maya, harus menyampaikan kepada anak didik dalam penggunaan medsos untuk kepentingan belajar.
Kemudian pihak sekolah juga harus lebih peka terhadap keaadaan anak didik.
Jika terlihat ada masalah dengan anak tersebut ada guru BP yang bisa membantu.
Yang lebih penting lagi, anak tidak boleh dikeluarkan dari sekolah jika ada masalah di sekolah, karena ini akan melanggar Undang-Undang perlindungan anak.
Jika ada masalah diskusikan dengan orang tua yang terbaik untuk kepentingan anak.”Nah ada lagi yang harus dipahami para pendidik yakni belajar tidak hanya 1 arah saja, yakni anak harus diberikankesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Selain itu juga pendidik tidak boleh menghukum anak didik dengan cara memukul, mencubit dan sebagainya,”pesan Maya.
Kemudian kepada orang tua masih Maya, agar lebih aktif lagi mengawasi anak-anak saat menggunakan medsos.
Kemudian membiasakan untuk bertanya kepada anak tentang semua kegiatan anak setiap hari.
Memberikan kesempatan anak untuk memberikan pendapat saat diskusi di rumah.
Selanjutnya komunikasikan dengan guru bila selama mereka belajar di sekolah ada masalah.”Dalam hal ini, Pendidikan agama sangat penting untuk diberikan baik dibsekolah maupun di rumah. Dan
akhiri kekerasanterhadap perempuan dan anak,”ucapnya.
Karena jika terjadi kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak maka Pihak PP dan PA Lampura siap memberikan pendampingan kepada korban baik dari segi medis, psikis dan memberikan pendampingan hukum.”Semua layanan ini gratis.
Kalau korban masih sekolah kami tetap upayakan sekolah masih bisa berlanjut .
Kita akan memberikan pendampingan sampai Psikis dan Fisik korban kembali pulih seperti semua.
Kemudian untuk tersangka sendiri akan di hukum sesuai UU Perlindungan Anak Nomor:23/2002,”pungkasnya.(ria/her)

Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak 




