KOTABUMI-Banyaknya Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia yang masih belum melakukan Pemutakhiran Data Mandiri, membuat Badan Kepegawaian Nasional(BKN) kembali melakukan perpanjangan waktu hingga 1 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampung Utara(Lampura) Hairul Fadila didampingi Kabidnya Ahmadi menyatakan, untuk pemutakhiran data mandiri bagi PNS sendiri masih dilakukan perpanjangan hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya PNS yang di Luar Lampura yang belum melakukan Pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK.”Alhamdulillah kita hanya tinggal enam orang lagi saja yang belum melakukan Pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK. Untuk ribuan PNS lainnya sudah rampung sebelum waktu yang ditetapkan BKN pada bulan November lalu,”ucap Hairul Fadila, Minggu (19/12).
Karena adanya perpanjangan waktu lanjut Hairul, pihaknya belum bisa memberikan surat pemberitahuan kepada enam PNS tersebut.
Hingga saat ini BKPSDM Lampura masih menunggu konfirmasi dari enam PNS tersebut.
Bahkan BKPSDM siap untuk membantu para CPNS yang belum melakukan Pemutakhiran data Mandiri untuk mendaftar di aplikasi MySAPK.”Kita siap bantu mereka, mudah-mudahan dalam masa perpanjangan ini enam PNS tersebut segera melakukan konfirmasi ke BKPSDM. Dengan begitu mereka bisa kita bantu dan segera terdaftar di BKN,”paparnya.
Dengan terdaftarnya para PNS di MySAPK tambah Hairul, tentu akan membantu dan mempermudah mereka dalam melakukan pemberkasan dalam bentuk apapun.
Baik berkas kenaikan pangkat, berkala, pindah tugas, pensiuan dan lainnya yang berhubungan dengan PNS tidak akan terhambat.
Karena jika mereka tidak terdaftar dan melakukan pemutakhiran data mandiri itu akan menghambat mereka sendiri dalam mengurus data PNS.”Mereka harus terdaftar, kalau tidak nanti saat mengurus berkas akan kesulitan. Untuk itu saya himbau kembali bagi enam PNS yang belum segera lakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK,”himbaunya.(ria/her)






