KOTABUMI — Tahun 2021 serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Lampung Utara (Lampura), tidak sampai 100 persen saja . Sebab dari kucuran DAK sekitar Rp. 11 miliar, sebesar Rp.1,2 Miliar harus kembali ke kas negara. Itu lantaran gagalnya proses lelang paket proyek pembangunan SMPN 2 Abung Tinggi. Padahal SMPN tersebut merupakan satu-satunya sekolah penerima DAK Pendidikan ditahun 2021. Sementara untuk Sekolah Dasar (SD), penerima program DAK Pendidikan hanya 16 Sekolah.
Kegagalan tersebut, bukan hanya merugikan SMPN 2 Abung Tinggi sebagai sekolah yang bakal menikmati pembangunan dari kucuran DAK, tetapi secara umum merugikan Kabupaten Lampura. Lebih dari itu mengindikasikan ketidak becusan oknum pejabat administratur atau yang membidangi pengelolaan dana tersebut. Bisa jadi, lantaran tidak terjalinnya kesepakatan atau komitmen, antara Disdikbud dengan rekanan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk menggolkan ‘pengantin’.
Kepala Bidang (Kabid), Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Mas’ud sebagai pejabat yang membidangi, mengatakan tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab gagalnya proses lelang paket proyek SMPN 2 Abung Tinggi itu. Ia berkilah pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menjawab pertanyaan tersebut. Melainkan kewenangan Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura. Dalam hal ini Disdikbud Lampura, hanya memberikan data yang diminta oleh Barjas. Kemungkinan besar penyebab gagalnya lelang tersebut karena gagal pahamnya pihak sekolah dalam pengajuan pengimputan lewat aplikasi Krisna. Atau bisa saja dikarenakan perusahaan dari pihak ketiga dinilai kurang layak oleh pihak Barjas.
Mas’ud menegaskan bahwa, Disdikbud Lampura tidak ada komitmen sedikitpun dengan Kepala Sekolah yang sekolahnya menerima bantuan DAK. Begitu juga antara Disdikbud Lampura dengan pihak ketiga, atau antara Disdikbud Lampura dengan bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-Barjas).
“Tidak ada itu. Kami dari pihak Disdik Lampura, atau dari diri saya pribadi, sama sekali tidak pernah mengikat komitmen ataupun meminta dan mematok sejumlah Fee dengan pihak manapun, dalam pelaksanaan, dan pengajuan DAK 2021. Selain itu kami juga tidak pernah menentukan ‘Pengantin’ dalam penerimaan dana DAK itu” kilah Mas’ud, Minggu (2/1).

Sementara Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi di Badan Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Agusri Junaidi mengatakan, kegagalan dalam mendapatkan pemenang lelang proyek itu dikarenakan tidak ada satu pun peserta lelang yang memenuhi persyaratan. Padahal, pihaknya telah melakukan dua kali proses lelang.
“Sudah dua kali dilelang, tetapi masih tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender,” kata dia.
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok menegaskan bahwa ‘hangusnya’ bidang pendidikan Lampura sepenuhnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang mengelolanya. “Ketika masuk tataran pelaksanaan APBD itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran,” tegas Lekok.
Tanggung jawab itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya. Dalam konteks ini, hangusnya Miliaran Rupiah DAK bidang fisik tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Lekok mengatakan, kegagalan lelang proyek DAK itu akan dijadikan pembelajaran mereka dalam proses lelang proyek selanjutnya. Segala kekurangan yang sempat terjadi akan diminimalisir. (fer/her)

DAK Pendidikan Rp.1,2 Miliar Hangus 




