KOTABUMI–Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Utara (Lampura), Syahrizal Adhar, memastikan pengunduran diri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Proyek, sama sekali tak akan berpengaruh terhadap laju pembangunan. Sebab masih banyak pegawai dari instansi lain yang dapat mereka rekrut untuk menempati posisi mereka. Penegasan itu disampaikannya menjawab kabar yang beredar sejumlah pejabat di DPUPR Lampura bakal mundur massal
“Tidak akan berpengaruh dengan pembangunan atau bikin macet pemerintahan akibat satu atau dua orang. Saya yakinkan sebagai kepala dinas tidak akan macet,” tegas Syahrizal, Senin (3/1).
Keyakinannya itu dikarenakan pihaknya dapat menggunakan jasa PPK dari instansi di luar mereka jika memang para bawahannya itu benar–benar mundur dari posisinya. Penggunaan jasa PPK dari instansi lain itu dibenarkan secara aturan.
“Karena seorang PPK memiliki kriteria khusus, tentunya kalau mundur kita pakai PPK dari dinas lain. Ada aturannya semua,” jelasnya.
Dikatakan Syahrizal, sejauh ini mundur massal hanya seputar isu belaka. Sebab sampai saat ini pengunduran diri massal dari seluruh bawahannya itu hanyas kabar burung belaka. Karena ingga kini masih belum ada surat tertulis yang disampaikan kepada instansinya terkait pengunduran diri tersebut.
“Jadi, tidak ada PPK yang mundur karena pengunduran diri itu kan harus disampaikan secara tertulis. Secara tertulis hanya satu orang saja yang mundur, yakni staf pengawas,” terang dia.
Sebelumnya, pembangunan di Lampung Utara terancam lumpuh total pada tahun 2022 mendatang. Penyebabnya, pegawai yang menangani proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara yang mundur dikabarkan tak hanya dua orang melainkan seluruhnya.
“Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan juga pengawas dikabarkan mau mundur semua. Itu informasi yang saya dengar,” jelas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Alfian Yusuf kala itu.
Alfian mengatakan, meski belum melihat secara langsung surat pengunduran diri massal tersebut, namun jika informasi itu benar adanya maka sudah dapat dipastikan proses pembangunan fisik tidak akan dapat terlaksana di tahun depan alias lumpuh total. Poyek yang bersumber dari APBD termasuk proyek hasil pinjaman daerah senilai Rp122 miliar juga terancam tak dapat terlaksana pada tahun 2022 mendatang.
“Padahal penunjukan seorang PPK itu enggak gampang karena yang bersangkutan harus memiliki sertifikat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kalau enggak ada, enggak bisa jadi PPK,” papar dia.
Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri massal itu dikarenakan bawahannya khawatir akan bernasib sama dengan Ya, rekan sejawat mereka yang kini mendekam di Rutan Kotabumi. Ya sendiri terpaksa menjadi penghuni sementara di rumah tahanan tersebut akibat tersangkut perkara dugaan penyimpangan Jalan Kalibalangan-Cabangempat.
“Risiko yang terlalu besar yang akan dihadapi, dan ditambah dengan honor yang enggak seberapa membuat mereka tekad mereka untuk mengajukan pengunduran diri semakin kuat,” jelasnya. (her)

Pengunduran Diri PPK Tidak Pengaruhi Pembangunan 




