KOTABUMI–Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KP) Lampung Utara (Lampura), pada tahun 2020 lalu mengelola program ruang terbuka hijau, dengan total anggaran Rp.1,7 Miliar. Data yang diperoleh, dari jumlah tersebut dialokasikan untuk belanja bahan/bibit tanaman sebesar Rp.250 juta yang telah terserap sekitar Rp. 249 juta. Namun ternyata serapan dana untuk pengadaan bahan atau bibit tanaman dimaksud, tidak tercatat pada Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Lampura. Padahal pengadaannya menggunakan sistem lelang.
Kepala Disperum KP Lampura, Erwin Saputra yang dihubungi awak media enggan memberikan penjelasan. Alasannya pada tahun 2020 ia belum menjabat sebagai Kepala Disperum KP Lampura. Dirinya baru menempati posisinya pada Januari 2021. Dengan demikian, ia belum begitu mengetahui program yang dijalankan pada tahun sebelum ia masuk ke sana. Dia menyarankan untuk menghubungi Tabrani Sulaiman. Sebab, program tersebut ada di Bidang Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Tabrani Sulaiman. “Silakan hubungi Kepala Bidang Kawasan Permukiman (Tabrani)” tulis Erwin pada aplikasi WhatsApp-nya, Kamis (13/1).
Sayangnya, Tabrani Sulaiman belum dapat dihubungi. (her)






