KOTABUMI–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pantau rencana penggunaan Dana Desa (DD), disetiap desa yang ada di Lampura. Ini dilakukan lantaran ada perubahan dalam fokus penyerapan DD ditahun 2022.
Dimana Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menerbitkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Disebutkan, ada tiga fokus Prioritas DD, yaitu: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Secara rinci, penggunaan DD Tahun 2022 di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022. Pada pasal 5 ayat (4) penggunaan DD Tahun 2022 disebutkan pengunaan DD dimaksud. Yakni untuk Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 40%. Lalu untuk Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
Kemudian dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi DD setiap desa. Barulah untuk membiayai Program sektor priortas lainnya. “Ini yang kita sosialisasikan kemudian memantau langsung desa-desa dalam menyusun rencana penggunaan DD tahun ini. Agar sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Abdurahman, Kepala DPMD Lampura, diruang kerjanya, Rabu (19/1).
Menurut Abdurahman, kebijakan tersebut untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa. Besaran 40 persen dari DD untuk BLT, dimaksudkan agar Desa fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan karena Covid-19. Sedangkan 8 persen untuk mendukung kegiatan Penanganan Covid 19 seperti mendukung pelaksanaan vaksinasi. “Untuk ketahanan pangan dan hewani diberi porsi 20 persen, dan sisanya sekitar 38 persen untuk pemberdayaan dan pembangunan sesuai hasil musyawarah desa,” urainya.
Disinggung soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember 2021 lalu, Abdurahman mengungkapkan jika berjalan sukses. Tidak hanya berhasil menetapkan Kepala Desa (kades) terpilih, tetapi sampai dengan dilakukan pelantikan yang hanya sekitar dua pekan setelah pemilihan berlangsung. Ini berkat kerja keras Panitia Pilkades, mulai Kabupaten hingga Desa.
Kemudian aparat keamanan yang dengan sigap melakukan pengamanan, mulai sebelum pelaksanaan hingga proses Pilkades selesai. Memang terdapat dua desa yang tengah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu wajar bahkan memang disarankan, agar yang berperkara dapat memperoleh keadilan lewat putusan pengadilan. “Dari 141 Desa, terdapat dua Desa yang masih melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades pada PTUN,” pungkasnya (ria/fer/her)






