KOTABUMI-Setelah mengikuti Rapat Koordinasi(Rakor) di Provinsi Lampung, pada tahun 2022 setiap Kabupaten Dua Desa akan dijadikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak(RPPA).
Untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPP dan PA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) akan menggelar rapat untuk melihat Desa mana sana yang bisa dijadikan pertimbangan untuk dinobatkan sebagai Desa RPPA.”Masih akan kita rapatkan terlebih dahulu untuk Desanya.
Belum bisa kita pastikan Desa mana saja, sebab itu ada 10 indikator yang harus dipenuhi,”ucap Kepala Dinas PP dan PA Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan.
Untuk memiliki dua Desa RPPA lanjut Maya, Kabupaten Lampura juga harus memiliki Anugerah Parahita Ekapraya dan sudah pernah dilakukan penilaian Kabupaten Layak Anak.
Dan Kabupaten Lampura sendiri memiliki ke duanya.
Hanya tinggal memenuhi 10 Indikator diantaranya yakni tersedia data desa yang memuat data pilah perempuan dan anak.
Kemudian tidak ada pekeja anak dan tidak ada perkawinan usia anak.”Kita lihat terlebih dahulu Desa mana saja yang memenuhi 10 indikator ini. Mudah-mudahan di Kabupaten Lampura bisa memenuhi 10 Indikator itu,”harapnya.
Maya juga mengajak seluruh Masyarakat untuk menekan angka kekerana terhadap Perempuan dan Anak.
Tentunya yang utama untuk anak harus sesering mungkin melakukan komunikasi secara rutin kepada anak-anak.
Kemudian jangan memberika kebebasan kepada anak untuk bermain telepon genggam android.
Biasakan mengecek Andorid anak-anak agar terhindar dari seks bebas.”Kalau semua kita patuhi insyaallah tidak akan ada lagi yang namanya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Untuk itu mari kita bersama jaga keluarga kita demi keselamatan bersama,”himbaunya.(ria/her)

Dua Desa Akan Ditetapkan Sebagai Desa RPPA 




