Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Feb 2022 21:33 WIB ·

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Ini Penjelasan Kades Subik


 caption : Poniran HS, Kades Subik Perbesar

caption : Poniran HS, Kades Subik

KOTABUMI–Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Poniran HS, belakangan menjadi pembahasan hangat publik. Pasalnya, Kades yang terpilih lewat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Lampura pada 8 Desember lalu itu, disebut-sebut menggunakan ijazah Palsu. Bahkan Poniran sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat di Mapolres Lampura, seputar dugaan penggunaan ijazah palsu dimaksud.

Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B

Secara eklusif, Radar Kotabumi, berhasil mewawancarai Poniran terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Kepala Desa. Hingga kemudian terpilih dan dilantik pada 20 Desember lalu.

Menurut Poniran kasus ini mencuat setelah dirinya memenangkan pemilihan pada Pilkades lalu. Dari lima calon, dirinya berhasil unggul dengan memperoleh  486 suara. Hanya menang satu suara dari pesaing terberatnya. Mungkin ini yang kemudian menyebabkan berhembusnya kabar tak sedap. Bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. “Tuduhan itu tidak benar, sebab dinyatakan lulus Pendidikan Kesetaraan Program Paket B dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM) Sepakat Tanjung Raja,” jelas Poniran, Kamis (3/2) seraya menunjukan ijazah paket B yang ditandatangani Kepala/Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen. Dalam Ijazah dengan Nomor Induk Siswa 003 itu, tercantum tanggal kelulusan 2 Juni 2017.

Disampaikan Poniran, bahwa Program Paket B itu ia ikuti sesuai dengan tahapan-tahapan pembelajaran pada PKBM Sepakat. Karenanya, apabila ijazah tersebut palsu, yang bertanggungjawab adalah PKBM Sepakat. Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan PKBM Sepakat yang mengeluarkan ijazah tersebut. “Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karenanya saya sendiri akan menuntut secara hukum PKBM  itu. Sebab saya merasa benar-benar mengikuti tahapan-tahapan belajar pada PKBM Sepakat,” tambahnya.

Namun dirinya yakin, ijazah yang dikeluarkan untuknya itu asli dan tidak ada pemalsuan disana. Apalagi ijazah tersebut dipergunakan sebagai syarat pencalonan dirinya. Dimana telah melalui penelitian dan verifikasi berkas, mulai dari Panitia Pilkades ditingkat Desa, Kecamatan Hingga Kabupaten. Bahkan mungkin juga pihak Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), karena dirinya merupakan salah satu calon yang harus mengikuti seleksi tertulis yang diselenggarakan oleh UMKO, untuk jumlah calon Kades lebih dari 5 orang. “Nyatanya saya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih dan dilantik sebagai Kades,” lanjutnya.

Poniran sendiri tidak ingin menanggapi persoalan itu, sebab ia lebih fokus untuk bekerja memajukan desa Subik. Ia juga menghimbau warganya untuk tenang, apalagi persoalan itu sudah ditangani oleh yang berwewenang. “Biarlah kita serahkan semua pada yang berwenang, saya fokus saja untuk bekerja. Karena saya yakin ijazah saya asli,” tutupnya (her)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Bersama, Dishub Matangkan Terminal Stasiun /// Kotabumi Menuju TBB

25 April 2026 - 11:58 WIB

Rapat DWP, Berbagai Usulan Disampaikan

23 April 2026 - 14:55 WIB

Tandatangani Pakta Integritas, Disdik Sosialisasikan SPMB

22 April 2026 - 10:38 WIB

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di Headline