KOTABUMI–Mencuatnya dugaan penggunaan Ijazah palsu, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Lampung Utara (Lampura) 8 Desember 2021 lalu, ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampura, Abdurahman. Karena Poniran yang disebut-sebut menggunakan ijazah palsu, lolos seleksi berkas dan kemudian terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampura.
Menurut Abdurahman, DMPD tidak berwenang untuk menyatakan sah atau tidaknya ijazah yang dipergunakan Poniran. Sebab yang dapat membuktikan dan menetapkan palsu atau tidaknya ijazah dimaksud hanyalah Pengadilan. Apabila telah ada keputusan tetap dari Pengadilan yang menyatakan ijazah itu palsu, barulah DPMD akan melakukan proses Pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. ”Jika memang ijazah yang digunakan terbukti palsu berdasarkan keputusan pengadilan maka kami akan segera memroses tahapan pemberhentian atas nama yang bersangkutan. Tahapan itu di antaranya mengusulkan pemberhentian kepada pak Bupati.” terangnya, Senin (7/2)
Ditambahkan jika pada awal seleksi berkas, Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten hanya memproses berkas yang telah dianggap lengkap oleh panitia di tingkat desa. Karena proses pemberkasan setiap kepala desa itu merupakan wewenangnya panitia pemilihan kepala desa. “Panitia Pilkades Kabupaten hanya memproses berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh Panitia Pilkades tingkat Desa. Hanya sebatas kelengkapan berkas saja, sedangkan proses verifikasi dilakukan oleh Panitia tingkat Desa” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Subik, Poniran HS, belakangan menjadi pembahasan hangat publik. Pasalnya, Kades yang terpilih lewat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Lampura pada 8 Desember lalu itu, disebut-sebut menggunakan ijazah Palsu. Bahkan Poniran sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat di Mapolres Lampura, seputar dugaan penggunaan ijazah palsu dimaksud.
Menurut Poniran kasus ini mencuat setelah dirinya memenangkan pemilihan pada Pilkades lalu. Dari lima calon, dirinya berhasil unggul dengan memperoleh 486 suara. Hanya menang satu suara dari pesaing terberatnya. Mungkin ini yang kemudian menyebabkan berhembusnya kabar tak sedap. Bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. “Tuduhan itu tidak benar, sebab dinyatakan lulus Pendidikan Kesetaraan Program Paket B dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Tanjung Raja,” jelas Poniran, Kamis (3/2) seraya menunjukan ijazah paket B yang ditandatangani Kepala/Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen. Dalam Ijazah dengan Nomor Induk Siswa 003 itu, tercantum tanggal kelulusan 2 Juni 2017.
Disampaikan Poniran, bahwa Program Paket B itu ia ikuti sesuai dengan tahapan-tahapan pembelajaran pada PKBM Sepakat. Karenanya, apabila ijazah tersebut palsu, yang bertanggungjawab adalah PKBM Sepakat. Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan PKBM Sepakat yang mengeluarkan ijazah tersebut. “Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karenanya saya sendiri akan menuntut secara hukum PKBM itu. Sebab saya merasa benar-benar mengikuti tahapan-tahapan belajar pada PKBM Sepakat,” tambahnya.
Namun dirinya yakin, ijazah yang dikeluarkan untuknya itu asli dan tidak ada pemalsuan disana. Apalagi ijazah tersebut dipergunakan sebagai syarat pencalonan dirinya. Dimana telah melalui penelitian dan verifikasi berkas, mulai dari Panitia Pilkades ditingkat Desa, Kecamatan Hingga Kabupaten. Bahkan mungkin juga pihak Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), karena dirinya merupakan salah satu calon yang harus mengikuti seleksi tertulis yang diselenggarakan oleh UMKO, untuk jumlah calon Kades lebih dari 5 orang. “Nyatanya saya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih dan dilantik sebagai Kades,” lanjutnya. (her)






