Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Feb 2022 17:45 WIB ·

Terkuak, Ijazah Kades Subik Atas Nama Orang Lain Diduga Poniran dan Iskandar Zulkarnaen Sepakat Lakukan Pemalsuan


 caption : Surat Keterangan Disdikbud Lampura Perbesar

caption : Surat Keterangan Disdikbud Lampura

KOTABUMI–Fakta menarik terungkap seputar dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Poniran, Kepala Desa Subik, Abung Tengah Lampung Utara (Lampura). Teryata Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Sepakat” Tanjung Raja, dimaksud bukan atas nama Poniran HS. Melainkan atas nama Sopyan Nurrohim.

caption : Poniran HS, Kades Subik

Hal itu diketahui dari Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura No.800/614/14-LU/2021. Dalam surat tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani Mat Soleh Kepala Disdikbud Lampura, disebutkan benar PKBM Sepakat pada Tahun Pelajaran 2016/2017 menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Paket B. Namun berdasarkan Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun 2016/2017 Data Peserta Didik dengan NISM 9962443178 adalah atas nama Sopyan Nurrohim bukan atas nama Poniran HS.

Surat Disdikbud Lampura itu disampaikan, sebagai jawaban atas Surat yang dilayangkan Kantor Hukum IRH & Partners Advokat dan Konsultan Hukum, sebagai kuasa hukum pelapor. Pelapor menyampaikan adanya dugaan penggunaan Ijazah palsu yang digunakan Poniran pada pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa Subik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serantak pada 8 Desember 2021 lalu.

Merujuk Surat Disdikbud Lampura itu, jelas Poniran tidak mengikuti pelajaran dan ujian nasional program kesetaraan paket B tahun pelajaran 2016/2017 yang diselenggarakan PKBM sepakat. Lantas mengapa ijazah yang ditandatangani ketua atau kepala PKBM Sepakat Iskandar Zulkarnaen dapat berada ditangan Poniran. Apalagi kemudian dipergunakan untuk pencalonan. Apakah Poniran tidak mengetahui jika ijazahnya itu atas nama orang lain, atau memang bekerja sama dengan Iskandar Zulkarnaen untuk melakukan pemalsuan ijazah.

Sayangnya Iskandar Zulkarnaen yang dihubungi melalui aplikasi Wa dengan Nomor 081369097XXX meskipun dalam status online, tidak menjawab. Begitupun dengan pesan singkat yang ditulis pukul 13.54 WIB. Meskipun terkirim, namun pesan berisi pertanyaan yang disampaikan seputar ijazah yang dikeluarkanya itu, belum juga memperoleh jawaban.

Sedangkan sebelumnya, Poniran HS menyatakan dirinya tidak mengetahui jika ijazahnya itu palsu atau asli. Tetapi ia menyatakan mengikuti pembelajaran dan ujian nasional paket B pada PKBM Sepakat tahun pelajaran 2016/2017.

Disampaikan Poniran, bahwa Program Paket B itu ia ikuti sesuai dengan tahapan-tahapan pembelajaran pada PKBM Sepakat. Karenanya, apabila ijazah tersebut palsu, yang bertanggungjawab adalah PKBM Sepakat. Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan PKBM Sepakat yang mengeluarkan ijazah tersebut. “Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karenanya saya sendiri akan menuntut secara hukum PKBM itu. Sebab saya merasa benar-benar mengikuti tahapan-tahapan belajar pada PKBM Sepakat,”ujarnya (her)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline