Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Feb 2022 19:09 WIB ·

Ayah Pukuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Lalu Ancam Sang Ibu


 caption : Ayah pukuli anak kandung dan ancam ibunya diamankan di Polres Lampura. Foto ist  Perbesar

caption : Ayah pukuli anak kandung dan ancam ibunya diamankan di Polres Lampura. Foto ist

KOTABUMI–warga Kecamatan Kotabumi Lampung Utara harus berurusan dengan polisi. GE ditangkap aparat Polres Lampura Sabtu (12/2) sekitar pukul 19.00 WIB. GE diduga telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun. GE juga diduga mengancam YL (28) mantan istri dengan menggunakan pisau.

Penangkapan GE berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Kotabumi Kota, pada 7 Februari 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Eko, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu GE datang ke rumah YL untuk memulangkan kedua anak mereka yakni A (8) dan M (7). Tapi, GE minta syarat agar YL menyerahkan uang Rp500 ribu jika ingin kedua anak tersebut kembali ke YL.

Tak hanya itu, GE diduga tiba-tiba mengamuk dan memukuli kedua anaknya dan mengancam YL. Merasa terancam, YL lalu kabur bersama kedua anaknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Korban dan kedua anaknya mendatangi Polsek Kotabumi Kota. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelakunya,” kata Eko.

Saat ini GE ditahan di Rutan Polres Lampura. GE terancam pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat.

“Tersangka terancam hukuman atas tujuh tahun penjara. Sementara kedua anaknya, saat ini dalam kondisi masih trauma paska kejadian itu,” pungkasnya (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline