Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Feb 2022 21:12 WIB ·

Ditetapkan PPKM Level 3, Pengawasan Hingga Tingkat Desa Diperketat


 Ditetapkan PPKM Level 3, Pengawasan Hingga Tingkat Desa Diperketat Perbesar

KOTABUMI–Paska ditetapkannya Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masuk ke level 3 pembatasan kegiatan skala mikro (PPKM), pemerintah setempat mulai menggenjot sejumlah kegiatan guna menekan penyebaran covid-19

Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan, mengatakan PPKM Level 3 itu, sesuai dengan Inmendagri Nomor: 11/2022 pertanggal 14 Februari 2022 lalu.

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya guna memutus rantai penyebaran covid-19. Sesuai Intruksi Mendagri terbaru tentang pembatasan kegiatan skala mikro.

“Kalau pemerintah daerah, telah mengeluarkan surat edaran dalam menindak lanjuti Inmendagri terbaru. Dengan memperketat protokol kesehatan sesuai pesan ibu,” kata Bunda Maya sapaan akrabnya, dihubungi malam ini, Selasa (16/2).

Selain memperketat protokol kesehatan, menurutnya, pemerintah daerah melalui satgas juga melaksanakan pengawasan kegiatan masyarakat sampai ditingkat perdesaan.

Hal itu, sesuai Inbup No.4/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona disease 2019 ditingkat desa kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

“Instruksi Mendagri itu sudah ditindak lanjuti di daerah, dengan mengeluarkan surat edaran. Nantinya akan ada pengawasan prokes yang dilaksanakan oleh satgas kabupaten sampai ke perdesaan,” terangnya.

Bunda Maya menjelaskan sebelumnya, pemerintah daerah juga telah menunda pembelajaran tatap muka (PTM) disekolah melalui daring. Kemudian, pertemuan – pertemuan melibatkan banyak orang juga dibatasi.

“Sebenarnya, apa – apa yang menjadi instruksi menteri telah kita laksanakan sebelumnya. Semisal penutupan PTM disekolah, pembatasan kegiatan dan lainnya. Namun demikian, pemerintah daerah juga telah melaksanakan intruksi melalui surat edaran, untuk memperkuat pelaksanaan dilapangan,” ujarnya.

Data diterima dari satgasus, kasus terakhir terkonfirmasi mencapai 4.233 orang atau naik 35 orang dari sebelumnya 4.198 orang. Lalu, 177 orang meninggal dunia 33 diantaranya probable suspeck 25 orang dan sembuh 3.621 orang.

Disisi lain, Kepala BPBD Lampura, Nozi Efialis menambahkan pihaknya melalui satgasus kabupaten juga telah melakukan berbagai usaha dalam meningkatkan disiplin prokes dimasyarakat. Mulai dari sosialisasi, penegakkan disiplin melalui operasi yusticia dilapangan.

“Bersama – sama pihak keamanan, TNI – Polri melakukan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan. Selain operasi langsung terhadap kegiatan masyarakat, juga pengawasan pembatasan lainnya. Apalagi ini ada Inmendagri terbaru, kita akan lakukan secara masif kedepannya sampai ditingkat desa,” pungkasnya. (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline