KOTABUMI — Operasi Pasar (OP) minyak goreng yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) baru-baru ini mendapat keritikan keras dari Agung Utomo, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPRD Lampura.
Menurut Agung, dirinya sangat menyanyangkan OP tersebut. Karena, dalam pelaksanaan operasi itu dinilai tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan massa, yang dapat menimbulkan Cluster baru. Terlebih lagi saat ini, Kabupaten Lampura memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Saya mengapresisi niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat. Karena itu memang sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Tetapi, alangkah baiknya, sebelum kegiatan itu di laksanakan, Dinas pasar lebih memperhatikan dan memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan. Karena kegiatan itu, berkaitan langsung dengan masyarakat ramai” terangnya, Senin (21/2) sekira pukul 11.30 WIB.

Warga yang datang untuk membeli minyak goreng pada OP yang digelar di Pasar Dekon Kotabumi
Agung juga mengatakan, atas adanya kerumunan yang luar biasa tersebut, nantinya, siapakah yang akan bertanggungjawab, jika kedepan terjadi perlonjakan kasus baru, misalnya, Cluster Minyak Goreng. “Tentu ini menjadi tanggungjawab pemerintah, jika terjadi Cluster baru” ungkapnya.
Semestinya, lanjut Agung, Pemerintah lebih bijak, dan lebih jernih dalam mengantisipasi kerumunan massa yang dapat menimbulkan perlonjakan kasus baru, dengan cara mendata terlebih dahulu, berapakah jumlah stock minyak goreng yang akan di bagikan kepada masyarakat, dan berapakah jumlah penerimanya, dengan melakukan koordiasi dan pendataan dengan aparatur desa. Sehingga pelaksanaan pembagiannya, cukup melalui Kepala Lingkungan, atau RT di masing-masing Desa setempat.
“Seharusnya pemerintah dapat lebih bijak dalam menyikapi situasi ini. Pemerintah seharusnya melakukan koordinasi dengan aparatur desa dengan jumlah stock minyak yang dimiliki. Untuk mencegah Cluster baru, akan lebih elok, jika pembagiannya diserahkan kepada Kepala Lingkungan atau RT di masing-masing Desa” cetusnya. (fer/her)






