Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Feb 2022 19:03 WIB ·

Dewan Kritik Keras Pelaksanaan OP Minyak Goreng Agung Utomo : Pemkab Lampura Harus Tanggungjawab, Jika Terjadi Cluster Baru


 caption : Agung Utomo anggota DPRD Lampura dari PKS Perbesar

caption : Agung Utomo anggota DPRD Lampura dari PKS

KOTABUMI — Operasi Pasar (OP) minyak goreng yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) baru-baru ini mendapat keritikan keras dari Agung Utomo, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPRD Lampura.

Menurut Agung, dirinya sangat menyanyangkan OP tersebut. Karena, dalam pelaksanaan operasi itu dinilai tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan massa, yang dapat menimbulkan Cluster baru. Terlebih lagi saat ini, Kabupaten Lampura memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Saya mengapresisi niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat. Karena itu memang sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Tetapi, alangkah baiknya, sebelum kegiatan itu di laksanakan, Dinas pasar lebih memperhatikan dan memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan. Karena kegiatan itu, berkaitan langsung dengan masyarakat ramai” terangnya, Senin (21/2) sekira pukul 11.30 WIB.

Warga yang datang untuk membeli minyak goreng pada OP yang digelar di Pasar Dekon Kotabumi

Agung juga mengatakan, atas adanya kerumunan yang luar biasa tersebut, nantinya, siapakah yang akan bertanggungjawab, jika kedepan terjadi perlonjakan kasus baru, misalnya, Cluster Minyak Goreng. “Tentu ini menjadi tanggungjawab pemerintah, jika terjadi Cluster baru” ungkapnya.

Semestinya, lanjut Agung, Pemerintah lebih bijak, dan lebih jernih dalam mengantisipasi kerumunan massa yang dapat menimbulkan perlonjakan kasus baru, dengan cara mendata terlebih dahulu, berapakah jumlah stock minyak goreng yang akan di bagikan kepada masyarakat, dan berapakah jumlah penerimanya, dengan melakukan koordiasi dan pendataan dengan aparatur desa. Sehingga pelaksanaan pembagiannya, cukup melalui Kepala Lingkungan, atau RT di masing-masing Desa setempat.

“Seharusnya pemerintah dapat lebih bijak dalam menyikapi situasi ini. Pemerintah seharusnya melakukan koordinasi dengan aparatur desa dengan jumlah stock minyak yang dimiliki. Untuk mencegah Cluster baru, akan lebih elok, jika pembagiannya diserahkan kepada Kepala Lingkungan atau RT di masing-masing Desa” cetusnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline