ABUNG TENGAH – Inspektorat Lampung Utara(Lampura) mulai mendalami dugaan penyimpangan dana simpan pinjam di Kecamatan Abung Tengah. Bahkan, pihak inspektorat mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapat keterangan terkait simpang siur anggaran miliaran rupiah tersebut.
“?Dalam persoalan ini, baru Ketua dan Bendahara Badan Kerja Sama Antar Desa(BKAD) yang diperiksa hari ini,” ucap Inspektur Pembantu(Irban) Khusus di Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, Rabu (9/3).
Menurutnya, pemeriksaan yang mereka lakukan ini ditujukan untuk mengetahui aliran dana simpan pinjam yang dikelola ?Unit Pengelola Kegiatan(UPK) yang sebelumnya merupakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM). Untuk diketahui UPK ini sendiri merupakan perpanjangan tangan dari BKAD.
“Nilainya cukup besar karena mencapai miliaran rupiah,” ujar Ridho-sapaan akrab M. Ridho Al-Rasyidi.
Adapun dasar dari dilakukannya pemeriksaan atas persoalan tersebut ialah adanya permintaan dari Camat Abung Tengah, yang meminta pihak inspektorat melakukan audit khusus mengenai keberadaan dana tersebut. Itu dilakukan karena masa kepengurusan BKAD yang sebelumnya telah habis, sedangkan di sisi lain, administrasi pertanggungjawaban masih belum juga diselesaikan. Akibatnya, pihak kecamatan belum dapat menetapkan kepengurusan BKAD yang baru. “Selanjutnya yang akan dipanggil adalah pengurus UPK,” jelas dia.
Sementara itu, Camat Abung Tengah, Kasim, membenarkan dirinya telah meminta audit khusus terkait persoalan dana simpan pinjam tersebut. Tujuannya supaya persoalan mengenai dana simpan pinjam itu dapat ada kejelasan.
“Sudah berulang kali saya panggil mereka(BKAD dan UPK), tapi ada saja alasannya tidak hadir dalam rapat, untuk membahas persoalan ini,”singkatnya.(rid)






