KOTABUMI–Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM) tahun 2021, di kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), selalu berubah-ubah. Awalnya, berjumlah sekitar 300 KPM. Namun, dalam perjalanannya menurun menjadi sekitar 250 KPM. Alasan mengenai penurunan jumlah KPM ini tak pernah diketahui, oleh pihak kelurahan. Sementara jika terdapat pengalihan penerima manfaat atau KPM, lurah Kotaalam, Felix Sulandana mengaku tak pernah mengeluarkan persetujuan.
“Pihak PT Pos Indonesia Lampura tidak pernah meminta saya untuk mengeluarkan surat persetujuan untuk mengalihkan BB-PPKM 2021 itu pada KPM pengganti di wilayah saya. terang Felix, Senin (21/3).
Keterangan Felix ini disampaikan sehubungan dengan adanya pengalihan KPM oleh Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampura. Dimana jumlah KPM ang diduga tidak menerima BB-PPKM karena pengalihan itu mencapai ratusan KPM, diantaranya terjadi di kelurahan Kotaalam.
Diketahui BB-PPKM ini sendiri merupakan bagian dari Bantuan Sosial Tunai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tahun 2021. BST itu berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 Kg/KPM.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara pada tahun 2021, Amrullah, membenarkan bahwa ada sejumlah BST yang dialihkan ke bukan KPM asal. Pengalihan dilakukan karena berbagai alasan. Diantaranya karena ada KPM yang enggak datang mengambil BST, dan ada juga KPM yang tidak diketahui keberadaannya.
Amrullah menjelaskan, jumlah BST yang dialihkan untuk mencapai sekitar 769 KPM. BST itu dialihkan kepada warga lainnya. Meski begitu, yang dialihkan itu hanya untuk BST beras, sedangkan BST uang dikembalikan ke Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos Pusat.
Disampaikan pengalihan bantuan beras itu terpaksa mereka lakukan karena berpacu dengan waktu. Ditakutkan jika disimpan terlalu lama maka beras yang berkualitas medium itu akan rusak. “Dasar pengalihan itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan beras PPKM (BB-PPKM) tahun 2021. Dalam aturan itu diperkenankan untuk melakukan pengalihan bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada.
Penetapan KPM pengganti sesuai persetujuan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat. Persetujuan itu dituliskan dalam SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak pengganti KPM bantuan beras PPKM 2021 yang ditandatangani oleh pendamping.” jelasnya (her)






