KOTABUMI–Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), resmi membuka Program Studi (Pordi) Pascasarjana (S-2) Magister Hukum (MH). Itu setelah UMKO menerima Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi RI Nomor 206/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister Pada Universitas Muhammadiyah Kotabumi di Kabupaten Lampung Utara yang Diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah, tanggal 21 Maret 2022, dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam.
Karenanya, mulai April mendatang, UMKO akan membuka pendaftaran bagi sarjana S1 semua jurusan, yang ingin melanjutkan pada Prodi MH, untuk gelombag pertama. Dilanjutkan kemudian pada Juni 2022 untuk gelombang kedua. UMKO membatasi penerimaan mahasiswa pasca sarjana hanya untuk dua ruang perkuliahan atau sebanyak 50 mahasiswa saja. Karenanya penerimaan tetap akan menggunakan sistem seleksi untuk setiap gelombang penerimaan. Demikian dijelaskan DR. Didik R Mawardi, Wakil Rektor I UMKO, dalam konferensi pers yang digelar di kampus tersebut, Selasa (29/3). Hadir dalam konferesi pers itu, Rektor Umko, DR.Sumarmo, Ketua Pordi MH, DR Slamet Haryadi dan Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Suwardi, SH.MH.
Mengawali konferensi pers, DR Sumarmo menjelaskan Upaya Pendirian program pascasarjana (s2) magister hukum, telah dilakukan sejak tahun 2017. Ketika itu masih bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi. Dr. Didiek R. Mawardi, S.H., M.H. saat itu membentuk tim pendirian program pascasarjana Magister Hukum dengan ketua Tim Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum. dan sekretaris Suwardi, S.H.
Dalam perjalanannya proses pendirian tersebut sempat tertunda karena terjadi penggabungan antara STIH Muhammadiyah kotabumi dengan STKIP Muhammadiyah Kotabumi menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), sehingga perlu penyesuaian dengan nomenklatur yang ada. Setelah berdirinya Umko, maka proses tersebut dilanjutkan kembali dengan mengajukan permohonan rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 2 Palembang, dan diperoleh Rekomendasi dari LLDIKTI pada tanggal 14 April 2021, selanjutnya pengajuan tersebut dilakukan secara oline melalui laman Sistem Informasi Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi (SILEMKERMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Akhirnya usulan pembukaan program magister hukum tersebut memperoleh izin Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi RI,” jelas Sumarmo.
Dengan terbitnya keputusan tentang pendirian tersebut maka Umko secara resmi telah memperoleh izin untuk membuka program Magister Hukum. “Oleh karena itu kami mengundang seluruh masyarakat yang ingin melanjutkan ke program magister hokum untuk mendaftarkan diri yang insya Allah akn dibuka pendaftaran mulai bulan Juni 2022, dan perkuliahan akan dimulai pada bulan September 2022.” ujarnya.
Ditempat yang sama Kapordi MH, DR Slamet Haryadi mengatakan, Program Magister Hukum ini diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan menawarkan kepada institusi pemerintah, eksekutif, legisatif dan yudikatif, institusi swasta, orang perorangan untuk bekerjasama dalam meningkatkan SDM berkualitas, menjadi pengemban hukum untuk pembangunan daerah yang lebih manusiawi dan berorientasi kesejahteraan. Visinya meluluskan pengembang hukum yang memiliki keunggulan dan intelektual di dalam membangun otonomi daerah. Degan misi, menyelenggarakan program magister, dengan prinsip Good University Governance untuk pelayanan akademik yang professional. Melaksanakan proses catur darma perguruan tinggi yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan unggul. “Untuk tesis kita akan mengguakan metode sosial legal,” pungkasnya (her)






